Medan

Hasyim Minta Mal Center Point Lunasi Tunggakan Pajak

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, meminta pihak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park, Jalan Jawa No 8, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur untuk segera melunasi tunggakan pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Medan.

“Segeralah bayar tunggakan pajak, jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus, kan bisa dengan cara mencicil yang penting lunas,” kata Hasyim kepada wartawan di Medan, Kamis (27/2/2020).

Pajak, kata Hasyim, merupakan sumber utama penerimaan pemerintahan baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, lanjut Hasyim, seluruh kegiatan pembangunan pemerintah sulit untuk dapat dilaksanakan seperti halnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.

“Untuk itu, semua warga negara yang baik wajib taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di Kota Medan. Jangan sampai keterlambatan membayar pajak pemerintah terngganggu dalam melaksanakan program-programnya,” ujarnya.

Sementara Kabid PBB dan BPTb BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak pihak Center Point.

“Kita akan membuat surat kepada Kejari Medan dalam upaya penarikan tunggakan pajak pihak Center Point. Ya, mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil maksimal,” ujar Untung.

Memang, sebut Untung, pihaknya sudah berulang kali menyurati pihak pengusaha agar membayar tunggakan baik secara mencicil atau sekaligus. “Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang,” sebutnya.

Informasi terakhir, kata Untung, pihak pengusaha akan mencicil tunggakan pajaknya, namun hingga saat ini niat baik sesuai janji itu tidak terpenuhi. “Makanya, langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat,” ucapnya.

Ditanyakan besaran jumlah tunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park, Untung, mengatakan terhitung tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp41,8 miliar berikut denda Rp16,3 miliar, sehingga totalnya Rp58,2 miliar.

“Jika dihitung hingga tahun 2020, jumlahnya mencapai Rp60 miliar lebih. Ya, kalau bisa dicicil untuk meringankan mereka juga,” katanya. (insp01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *