Sumut

Sepakat! SMAN 5 Pematangsiantar Dipindahkan ke Lokasi Baru

Spread the love

Inspirasinews – Pematangsiantar, Sepakat! SMA Negeri 5 Pematangsiantar dipindahkan ke lokasi baru yang lebih refresentatif. Hal ini sebagai solusi atas sengketa lahan yang tengah dihadapi pihak sekolah.

Sepakat! SMAN 5 Pematangsiantar dipindahkan ke lokasi baru itu terungkap dalam pertemuan Pemprov Sumut dengan berbagai pihak di SMAN 5 Pematangsiantar, Jalan Medan–Siantar Km 6,8, Kamis (16/4/2026). Pertemuan langsung di pimpin Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution,

Hadir saat itu Ketua Komisi E DPR RI Subandi, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, anggota DPRD Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alex Sinulingga, OPD terkait serta Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Depson Butarbutar bersama jajaran.

“Relokasi opsi lebih efektif dan efisien. Belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir. Jadi, opsi relokasi paling masuk akal,” kata Bobby.

Saat ini, sebut Bobby, Pemprov Sumut bersama SMAN 5 dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah mencari lahan yang sesuai. Beberapa pertimbangan utama, antara lain jarak dari lokasi saat ini, luas lahan minimal setara (1,1 hektar) serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir. “Satu minggu kita akan cari lahannya. Kita tidak ingin anak-anak kita terganggu sekolahnya,” ujar Bobby.

Sementara Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk berkontribusi dalam proses relokasi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran. “Pemko tahun ini sudah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk biaya sewa dan kita juga akan melihat lagi kontribusi lainnya untuk relokasi,” kata Wesly.

Saat ini, SMAN 5 Pematangsiantar tengah bersengketa lahan dengan PT. Detis Sari Indah (DSI). Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa PT. DSI merupakan pemilik sah lahan tersebut, sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.

Dalam putusannya, MA juga menetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, di tambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui diskusi bersama pihak sekolah, Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, relokasi dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *