Inspirasinews – Belawan, Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan wajib perhatikan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Medan Utara, khususnya di Belawan.
Bahrumsyah menegaskan, Pemkot Medan wajib perhatikan Trantibum di Belawan itu pada Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (14/3/2026).
Saat ini, kata Wakil Ketua Komisi III itu, kondisi di wilayah Medan Utara, khususnya Belawan sedang tidak baik-baik saja. Sebab, hampir setiap hari terjadi tindak kejahatan, seperti begal dan tawuran. “Kondisi ini berdampak kepada ketakutan masyarakat, karena takut kehilangan harta, bahkan nyawa,” katanya.
Padahal, sebut Bahumsyah, Trantibum adalah hak setiap warga Kota Medan yang tidak terganggu oleh entitas apapun. Di antara hak itu, meliputi hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dan hak untuk melakukan usaha tanpa ada gangguan. “Itu semua diatur di dalam Perda,” katanya.

DPRD, sambung legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, melalui fungsi legislasinya memberitahukan kepada masyarakat kalau Pemkot Medan telah memiliki Perda yang mengatur tentang sosial kemasyarakatan secara menyeluruh. “Banyak aturan dimuat di dalam Perda, termasuk batasan anak bermain internet. Walaupun fakta di lapangan aturan itu masih dilanggar,” katanya.
Memang, tambah Bahrumsyah, ketentraman dan ketertiban umum itu adalah hal biasa. Namun, sangat susah untuk diimplementasikan. “Satpol PP harus tegas mengawal Trantibum ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Medan,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Bahrumsyah, Perda Trantibum ini sangat penting. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Apalagi, rasa aman dan nyaman masyarakat semakin berkurang,” katanya.
Lahirnya Perda ini, sebut Bahrumsyah, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Sebab, kedamaian dan kenyamanan itu merupakan hak setiap orang.

Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, foto bersama usai menggelar Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (14/3/2026). (foto/dok)
Dalam sosialisasi itu, Bahrumsyah, juga menyampaikan program DPRD bersama Pemkot Medan dalam mengurangi dampak kesenjangan sosial dengan memberikan dukungan agar anak-anak tidak putus sekolah melalui program beasiswa dan tebus ijazah.
Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)

