Inspirasinews – Medan, Realisasi pendapatan daerah Sumatera Utara (Sumut) 2025 Rp5,6 triliun atau 90,31%. Jumlah ini meningkat signifikan di bandingkan tahun sebelumnya.
Realisasi pendapatan daerah Sumut 2025 Rp5,6 triliun itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (5/3/2026).
“Kita ketahui, di masa itu kita mendapatkan ujian berat dengan adanya bencana di Sumut. Alhamdulillah, berkat bantuan dan dorongan kita semua realisasinya mencapai 90,31%,” kata Ardan
Ardan merincikan, realisasi pajak daerah tahun 2025 meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar.
Ardan mengakui, upaya memaksimalkan pendapatan daerah pada 2025 tidaklah mudah, terutama akibat banjir yang terjadi di penghujung tahun. Sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan terdampak cukup parah sehingga proses pembayaran pajak sempat tidak dapat beroperasi karena keterbatasan sarana dan prasarana.
“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet, jadi kalau proses pembayaran tidak ada sarana prasarana ini sangat sulit sekali, di samping memang daerah tersebut juga tidak dapat dilalui,” jelas Ardan.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah ke depan, Bapenda Sumut akan mengedepankan strategi peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menggelar Gebyar Pajak Sumut 2026.
“Gebyar pajak ini tujuannya untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tidak dipaksa, sehingga bisa menciptakan pendapatan daerah yang stabil, makanya kami akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dulu,” kata Ardan.
Selain itu, Bapenda Sumut juga akan memberikan insentif berupa penghapusan denda guna mendorong wajib pajak membayar tepat waktu. Integrasi sistem dengan perbankan terus diperkuat agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dari mana saja. Strategi jemput bola juga dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, Ardan turut mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi pajak. Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana ini dipergunakan untuk hal lain, harusnya dana ini digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan, karena memang sudah ada aturannya,” kata Ardan. (sat)

