Medan

DPRD Sampaikan Revisi Perda Sistem Kesehaan ke Pemkot Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan ke Pemkot Medan. Revisi itu menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

DPRD sampaikan revisi Perda Sistem Kesehatan ke Pemkot Medan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026). Paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, para anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Zulkarnaen dalam penjelasannya menyampaikan, selama ini Perda Nomor 4 Tahun 2012 menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan. Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan nasional dan dinamika kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini di perlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” kata Zulkarnaen.

Revisi Perda, kata Zulkarnaen, merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat sistem kesehatan daerah, agar lebih responsif, berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. “Ranperda ini bertujuan memastikan masyarakat Kota Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan terjangkau,” katanya.

Sejumlah pokok perubahan dalam Ranperda, sebut Zulkarnaen, meliputi penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah serta peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, sambung Zulkarnaen, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi. “Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Zulkarnaen.

Penguatan regulasi ini, harap Zulkarnaen, dapat memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan Kesehatan serta partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem kesehatan yang berkelanjutan.

Usai menyampaikan penjelasannya, selanjutnya draf Ranperda diserahkan ke Wakil Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan. “Kami mengharapkan tanggapan dan masukan dari pemerintah kota, agar Ranperda ini dapat segera dibahas bersama dan di sempurnakan,” kata Zulkarnaen. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *