Medan

Perda No. 6/2023 Pastikan Hak Anak di Kota Medan Terpenuhi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2023 pastikan hak anak di Kota Medan terpenuhi. Sebab, setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.

Perda No. 6/2023 pastikan hak anak di Kota Medan terpenuhi itu disampaikan Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, pada sosialisasi ke XI Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Negara No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Pejuangan, Sabtu (22/11/2025).

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper XI di Medan Perjuangan 1
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, SH menggelar sosialisasi ke XI TA 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Negara No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Pejuangan, Sabtu (22/11/2025). (foto/satriadi)

Hadir dalam kegiatan itu mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3APM & P2KB), Syamsul, Kanit PPA Polsek Medan Timur Ipda Sugita, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan, mewakili Dinas Sosial serta ratusan masyarakat.

Berdasarkan data tahun 2024, kata Reinhart, terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap anak di Sumut. “Paling tinggi itu di Asahan dengan 223 kasus. Kota Medan di urutan kedua dengan 195 kasus. Anak bukan hanya tanggung jawab orang tua semata, bukan juga instansi terkait, tetapi anak Kota Medan tanggung jawab bersama semua warga Kota Medan,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper XI di Medan Perjuangan 2
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, SH menggelar sosialisasi ke XI TA 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Negara No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Pejuangan, Sabtu (22/11/2025). (foto/satriadi)

Kekerasan itu, sebut Reinhart, setidaknya ada 4 kategori, yakni kekerasan fisik, kekerasan emosional (psikis), kekerasan seksual dan penelantaran. Penelantaran itu adalah tindakan tidak memberikan kebutuhan dasar anak.

“Jika Bapak-Ibu mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan pada anak, dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Kalau nasional dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui telepon 129, kalau Kota Medan nomor 081265145140. Kalau ke Polrestabes Medan nomor 110,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper XI di Medan Perjuangan 3
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, SH menggelar sosialisasi ke XI TA 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Negara No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Pejuangan, Sabtu (22/11/2025). (foto/satriadi)

Pada kesempatan itu, legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, meminta orang tua untuk mengawasi anak, terlebih di era digitalisasi dan globalisasi saat ini. “Bapak-ibu, tolong cek anaknya. cek handphonenya, cek tasnya, cek dompetnya. Kalau bergaul, sama siapa dia bergaul dan mau kemana perginya,” imbaunya.

Di era digitalisasi saat ini, sambung anggota Komisi I itu, semua bisa di akses dan bisa dilihat. “Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang di lakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari. Orang tua adalah garda terdepan dalam mengawasi anak,” tegasnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper XI di Medan Perjuangan 4
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, SH menggelar sosialisasi ke XI TA 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Negara No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Pejuangan, Sabtu (22/11/2025). (foto/satriadi)

Sementara mewakili Dinas P3APM & P2KB Kota Medan, Syamsul, menyampaikan lahirnya Perda Nomor 6 tahun 2023 adalah untuk memastikan anak sebagai generasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta tidak mengalami kekerasan.

Saat ini, kata Syamsul, di kelurahan telah di bentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). “PATBM ini akan merespon dengan segera terhadap kasus-kasus anak. Lahirnya PATBM ini, karena hasil penelitian kami banyak kasus-kasus anak tidak direspon dengan segera,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosper XI di Medan Perjuangan
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, SH berikan souvenir usai sosialisasi ke XI TA 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Negara No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Pejuangan, Sabtu (22/11/2025). (foto/satriadi)

Senada dengan itu Kanit PPA Polsek Medan Timur, Ipda Sugita, meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polisi, tidak hanya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga peristiwa tindak kriminal lainnya. “Silakan Bapak-Ibu lapor ke nomor 110, itu online 24 jam dan bebas pulsa,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *