Medan

Bahrumsyah: Kesehatan Lansia Wajib Dibantu!

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan kesehatan lansia wajib dibantu tanpa memandang desil. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 17 tahun 2023.

Bahrumsyah menegaskan, kesehatan lansia wajib dibantu itu disampaikannya pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Stasiun, Lapangan PJKA, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (29/8/2026).

Hari ini, kata Wakil Ketua Komisi III itu, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu, dalam tahap revisi atau perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjadikan Perda lebih sempurna mengatur berbagai hal program daerah terkait dengan kesehatan.

“Perubahan ini dilakukan karena adanya undang-undang terbaru Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksana (Juklak) sistem Kesehatan,” katanya.

Di dalam perubahan itu, sebut Bahrumsyah, di antaranya akan mengatur terkait bantuan kesehatan terhadap lansia. Selama ini, katanya, Bantuan Sosial (Bansos) bagi lansia itu diutamakan berada di desil 1 sampai 5.

Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, T. Bahrumsyah, foto bersama usai gelaran Sosper VIII TA 2026 di Belawan
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, foto bersama usai menggelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Stasiun, Lapangan PJKA, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (29/8/2026). (foto/dok)

“Pada perubahan Perda tentang kesehatan ini, gizi lansia wajib di penuhi dengan cukup sesuai dengan desil. Artinya, bantuan kesehatan kepada lansia itu tanpa memandang desil,” katanya.

Selain itu, sambung legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, perubahan Perda tentang kesehatan juga mengatur tentang Puskesmas.

Dalam peraturan terbaru, tambah Bahrumsyah, fungsi Puskesmas tidak lagi hanya sebatas bersifat kuratif atau mengobati saja, namun juga berfungsi sebagai promotiv dan preventif (pencegahan).

Puskesmas juga, lanjut Bahrumsyah, harus memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat dalam pencegahan penyakit. “Bagaimana kita tidak masuk rumah sakit. Makanya, perlu edukasi pola hidup sehat dan asupan gizi cukup kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah, baik pusat maupun Kota Medan, kata Bahrumsyah, telah banyak mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat. Bahkan, khusus Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC). Ironisnya, angka sakit di Kota Medan saat ini semakin tinggi.

Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, T. Bahrumsyah, foto bersama usai gelaran Sosper VIII TA 2026 di Belawan 1
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, foto bersama usai menggelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Stasiun, Lapangan PJKA, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (29/8/2026). (foto/dok)

“Kondisi kesehatan masyarakat hari ini sedang tidak baik. Hal ini terlihat dari penuhnya rumah sakit sebagai rujukan kesehatan. Seharusnya, semakin banyak KIS dikeluarkan pemerintah, semakin meminimalisir angka sakit di masyarakat serta menjadikan masyarakat peduli akan kesehatan, bukan sebaliknya justru bertambah sakit. Ini kan menjadi sebuah anomali, tidak sebanding dengan tujuan kesehatan itu sendiri,” ungkapnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *