Sumut

Surya: Penguatan SDM Syarat Utama Wujudkan Peningkatan Retribusi Daerah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan penguatan SDM syarat utama wujudkan peningkatan retribusi daerah. Sebab, retribusi daerah tidak cukup hanya melihat dari sisi pendapatan yang diterima, tetapi juga dari kualitas aparatur yang mengelola dan sistem pendukung.

Surya menegaskan, penguatan SDM syarat utama wujudkan peningkatan retribusi daerah itu pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14 Medan, Rabu (9/7/2025).

Dalam upaya peningkatan restribusi daerah, kata Surya, perlu kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, setiap OPD memiliki peran dan fungsi masing-masing saling terkait, sehingga memperkuat sistem pengelolaan dan penarikan retribusi secara lebih efektif dan efisien.

Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sebut Surya, sangat perlu sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah. “Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya melihat dari sisi pendapatan yang diterima, tetapi juga dari kualitas aparatur yang mengelola, sistem pendukung, kita tidak jalan sendiri-sendiri. Karena itu, penguatan SDM merupakan syarat utama untuk mewujudkan peningkatan retribusi daerah,” ucapnya.

Surya berharap dengan adanya kolaborasi yang solid antar-OPD merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah, karena peningkatan retribusi daerah bukan hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan saat ini DLHK Sumut memiliki potensi baru objek retribusi daerah dengan memanfaatkan kawasan hutan seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut, yakni Langkat, Karo, Deliserdang dan Simalungun. “Retribusi daerah yang dapat di kembangkan dari kawasan Tahura Bukit Barisan yakni retribusi jasa usaha, ekowisata, wisata alam,” katanya.

Saat ini, sebut Yuliani, pemanfaatan air komersil di Tahura yang dikelola PT. Tirta Sibayakindo (Aqua). Selama ini, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pemanfaatan sumber daya alam oleh Aqua Sibayakindo disetor ke Kementerian (pusat). “Dengan terbitnya PP Nomor 36, ada perubahan kebijakan di mana potensi penerimaan ini kini bisa langsung masuk menjadi PAD  provinsi,” jelasnya.

Yuliani berharap, peningkatan retribusi di kawasan kehutanan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) untuk memastikan bahwa mekanisme pemungutan dan pencatatan retribusi dapat berjalan sesuai aturan, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tanpa adanya regulasi yang jelas, pemungutan retribusi berisiko dianggap tidak sah secara hukum, dan dapat menimbulkan permasalahan administratif maupun legal,” jelasnya.

Usai rapat, Wagub Surya, di dampingi Kepala DLHK Sumut serta sejumlah perwakilan OPD lainnya meninjau Bank Sampah Induk ‘Rumah Hijau’ yang dikelola oleh DLHK Sumut. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *