Medan

Fraksi PSI Usul Denda Pelanggar KTR di Perberat

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usul denda pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di perberat. Sebab, denda selama ini di nilai terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.

Fraksi PSI usul denda pelanggar KTR di perberat itu dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR yang disampaikan, Henry Jhon Hutagalung, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Snin (7/7/2025).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen. Hadir saat itu Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Denda administratif sebesar Rp20.000 bagi perokok melanggar KTR, menurut Fraksi PSI terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera. “Kami mengusulkan agar nominal denda di naikkan menjadi Rp200.000 di sertai sanksi kerja sosial,” kata Henry John.

Selain itu, sebut Henry Jhon, Fraksi PSI menilai denda bagi pengelola atau penanggungjawab kawasan yang lalai menjalankan aturan terlalu rendah. “Dari Rp200.000, kami mengusulkan di naikkan menjadi Rp1.000.000,” katanya.

Kebijakan KTR, sambung Henry Jhon, bukan untuk mendiskriminasi perokok. Melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak dari bahaya asap rokok. “Kebijakan ini juga dapat membantu perokok agar berhenti merokok,” harapnya.

Fraksi PSI, tambah Henry Jhon, juga meminta penjelasan terkait definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR.

“Perlu juga solusi agar tidak terjadi konflik terhadap potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar KTR,” pesannya.

Terakhir, lanjut Henry Jhon, Fraksi PSI mengajak semua pihak membahas Ranperda secara serius, agar lahir Perda berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *