Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, minta Polrestabes, Kodim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bantu penerapan parkir gratis yang di lakukan Pemkot Medan di lokasi konvensional atau tidak menerapkan e-parking.
Bobby Nasution minta Polrestabes, Kodim dan Kejari bantu penerapan parkir gratis itu pada peluncuran operasional bus wisata Kota Medan di Gedung CC Room ITS Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (4/4/2024).
Permintaan itu langsung disampaikan, Bobby, kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun, Dandim 0201 Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Kajari Medan, Muttaqin Harahap, yang hadir saat peluncuran operasional bus wisata Kota Medan.
“Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, mulai 2 April 2024 kemarin kita sudah menggratiskan parkir tepi jalan non-elektronik parking atau parkir konvensional. Alasannya, PAD dari sektor parkir tidak pernah tembus. Janji kita kemarin, kalau PAD-nya tidak tembus, kita gratiskan saja. Dari pada bocor ke mana-mana, menjadi potensi yang tidak baik bagi hal lain,” ungkapnya.
Karena itu, Bobby, mengharapkan Polrestabes, Kodim dan Kejari membantu penerapan kebijakan tersebut, baik di lapangan maupun administrasinya, termasuk merespons aduan masyarakat. “Jadi, hari ini sudah tidak berlaku atau tidak ada lagi kartu maupun badge jukir parkir konvensional,” tegasnya.
Bobby juga mendorong aparat Dinas Perhubungan bersama Satpol PP untuk menyukseskan penerapan kebijakan tersebut.
Di ketahui, terhitung sejak 2 April 2024 Pemkot Medan resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga ditarik.
“Jika ada pengutipan di lokasi parkir konvensional atau bukan e-parking, itu praktik pungli. Jika ada mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, di Taman Ahmad Yani Medan, Selasa (2/4/2024).
Dengan adanya kebijakan ini, kata Iswar, Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking yang sudah diterapkan di 145 lokasi di Kota Medan. (sat)