Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pertanyakan pelaksanaan e-Parking di lapangan.
FPKS pertanyakan pelaksanaan e-Parking di lapangan itu disampaikan dalam pemandangan umum terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan, Dhiyaul Hayati, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (13/6/2023).
“Bagaimana pengawasan sistem e-Parking yang sudah diterapkan, mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar,” tanya Dhiyaul.
Sebab, sebut Dhiyaul, FPKS mendapatkan laporan warga terkait permasalahan tersebut, di mana masih ada petugas e-Parking tidak mengikuti SOP. “Kiranya Pemkot Medan memiliki inovasi, agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dapat diserap secara optimal,” pinta Dhiyaul.
FPKS, sebut Dhiyaul, meminta Pemkot Medan dapat menghitung berapa potensi penambahan PAD, setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD.
Sebab, dalam naskah akademik Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HPKD) diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu arah UU HKPD, sambung Dhiyaul, adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
“Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Ranperda ini, sejauh mana kesiapan SDM Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel,” tanya Dhiyaul.
Selain itu, tambah Dhiyaul, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah diatur dalam Ranperda adalah adanya kebijakan opsen. Melalui UU HKPD, pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen ini, lanjut Dhiyaul, akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang belum dibagihasilkan, sehingga dalam jangka panjang tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah.
“Sejauhmana kesiapan Perangkat Daerah jika opsen PKB dan BBNKB mulai di berlakukan. Apakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi dan instansi terkait lainnya,” tanya Dhiyaul lagi. (sat)