Sumut

Pemprov Sumut Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Ini merupakan WTP ke delapan kali berturut-turut diperoleh Pemprov Sumut.

Opini WTP itu diberikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Jumat (27/5/2022).

Edy Rahmayadi mengatakan, sasaran utama Pemprov Sumut adalah implementasi anggaran yang tepat untuk kesejahteraan rakyat. “WTP itu ok, tetapi bukan sasaran utama. Implementasi dari WTP itulah yang utama dalam rangka mensejahterakan rakyat,” kata Edy.

Sebanyak 1.730 rekomendasi BPK terhadap LKPD TA 2021 Sumut, kata Edy, telah di tindaklanjuti Pemprov Sumut sebanyak 1.366. “Sisanya sebanyak 335 rekomendasi bisa di tindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu,” harap Edy.

Edy juga berharap, hasil pemeriksaan BPK bisa meningkatkan kinerja Pemprov Sumut untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, di cintai, tata kelola yang baik, adil serta terpercaya.

Sementara, Eydu Oktain Panjaitan, mengapresiasi upaya Pemprov Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan data BPS, di September 2021 angka kemiskinan di Sumut menurun 0,52 poin, dari 9,01% di Maret 2021 menjadi 8,49% di September 2021.

“Kami apresiasi upaya Pemprov Sumut mengurangi tingkat kemiskinan, tetapi tentu masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi,” kata Eydu.

Eydu menambahkan, agar Pemprov Sumut lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk DPRD Sumut melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

“Dengan begitu akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel,” tambah Eydu. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *