Medan

Sekda: Kita Harus Tegas Terapkan Prokes 5M di Masyarakat

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan bersama Gugus Tugas dan aparatur kecamatan Pemkot Medan untuk lebih tegas menerapkan protokol kesehatan 5M kepada masyarakat saat melakukan patroli PPKM.

“Tolong, kita harus tegas menerapkan 5M di masyarakat. Jika ada masyarakat yang melanggar Prokes, lakukan penindakan. Penindakan ini akan di lakukan di pasar tradisional, jalan umum, mall, restoran, fasilitas umum dan tempat lainya,” kata Sekda pada rapat pembahasan pendampingan kepala OPD kepada Camat dalam pelaksanaan PPKM kecamatan di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (31/8/2021).

Sekda mengatakan, pimpinan OPD memiliki tugas melaksanakan empat strategi percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19, yakni melakukan pengawasan penerapan Prokes 5M, peningkatan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment), penyediaan tempat isolasi terpusat dan percepatan vaksinasi.

“Kita akan perang total melawan Covid-19. Caranya, setiap kecamatan harus ada pendampingan dari pimpinan OPD agar pelaksanaan patroli PPKM di masing-masing kecamatan bisa berjalan lebih massif dan hasilnya semakin maksimal untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Bahkan, kalau bisa kita memutus penyebaranya,” ungkap Sekda.

Selain melakukan pengawasan 5M, kata Sekda, pimpinan OPD bersama dengan Satgas Kecamatan juga harus melakukan testing terhadap masyarakat. “Pemkot Medan telah menargetkan melakukan testing sebanyak 23.170 orang perharinya,” ujarnya.

Testing ini, sebut Sekda, di lakukan di pos-pos penyekatan dan terhadap masyarakat yang melanggar Prokes 5M. “Jika ada masyarakat terkonfimasi positif Covid-19, akan di lakukan isolasi di lokasi isoter. Bila mengalami gejala berat, harus dirujuk ke rumah sakit, selanjutnya di lakukan tracing minimal 15 tracing setiap orang perharinya atau minimum 8 orang per kasus konfirmasi positif,” paparnya.

Terakhir, Sekda, mengatakan pimpinan OPD juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mempercepat pendataan warga yang sudah divaksin, baik dosis 1 maupun dosis 2 serta mendata masyarakat yang belum divaksin. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *