Medan

Bahrumsyah Minta 75% Program PKH Makmur Diarahkan ke Medan Utara

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, minta 75% program PKH Makmur diarahkan ke Medan Utara. Sebab, di wilayah Medan Utara masih banyak terdapat masyarakat miskin.

Bahrumsyah minta, 75% program PKH Makmur diarahkan ke Medan Utara itu pada Sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (12/9/2026).

Memang, kata Bahrumsyah, di atas kertas angka kemiskinan Kota Medan berkisar 8 persen. Faktanya, di lapangan masih banyak ditemukan warga miskin. “Bahkan, di Belawan masuk dalam kemiskinan ekstrem. Makanya, penambahan 10.000 kuota program PKH Makmur itu, kita arahkan 75% ke Medan Utara,” katanya.

Terkait desil yang saat ini menjadi persoalan di masyarakat, sebut Wakil Ketua Komisi III itu, Pemkot Medan harus meminta kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi ulang data warga miskin. Sebab, masih banyak warga miskin masuk kategori (desil) mampu.

“Jangan karena gajinya UMR, terus langsung dianggap mampu. Jangan pula karena anaknya baru kerja 1 atau 2 bulan, terus dianggap mampu. Ini tidak akan menuntaskan persoalan kemiskinan untuk jangka panjang,” katanya.

Pada sosialisasi tersebut, legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, juga menyampaikan sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa DPRD bersama Pemkot Medan telah meluncurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, di antaranya menyangkut bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang sosial.

Sebab, sambung Bahrumsyah, hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.

Pada bidang pendidikan, tambah Bahrumsyah, dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu dan beasiswa bagi mahasiswa. “Khusus bagi mahasiswa dialokasi untuk 100 orang, dengan rincian 70 persen bagi mahasiswa berprestasi dan 30 persen bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini mulai dijalankan Oktober 2026,” katanya.

Selain itu, lanjut Bahrumsyah, juga dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah. “Artinya, anak-anak di Kota Medan tidak boleh putus sekolah hanya di karenakan ketidakmampuan biaya. Bahkan, saat ini ada juga program tebus ijazah. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan ijazahnya jika ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi ataupun ingin bekerja,” ungkapnya.

Pada bidang kesehatan, kata Bahrumsyah, pihaknya ingin memastikan anggaran kesehatan yang dialokasikan mencapai Rp300 miliar setiap tahun dalam APBD Kota Medan bisa mencover kesehatan masyarakat Kota Medan. “Jadi, dengan anggaran sebesar itu tidak boleh lagi tidak ada yang tercover. Apalagi, sekarang ini sudah Universal Health Covarage (UHC). Semua program-program itu bentuk kepedulian DPRD bersama Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota,” sebutnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *