Medan

Sekwan: Ketua DPRD Medan Cuma Punya 1 Mobil Dinas

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, menegaskan Ketua DPRD Medan cuma punya satu (1) mobil dinas (Mobnas).

Sekwan menegaskan, Ketua DPRD Medan cuma punya 1 mobil dinas itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Sabtu (22/8/2026).

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi tiga unit mobil dinas di kediaman Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, tertimpa pohon saat angin kencang dan hujan lebat melanda Kora Medan pada, Selasa (18/8/2026) lalu.

Erisda menjelaskan, tiga kendaraan pada di kediaman Ketua DPRD Kota Medan memiliki status dan fungsi berbeda. Satu unit kendaraan merupakan kendaraan perorangan dinas (kendaraan dinas jabatan) yang penggunaannya melekat pada jabatan Ketua DPRD Medan.

“Keberadaan dan penggunaan kendaraan perorangan dinas tersebut merupakan fasilitas yang diberikan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku serta diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan,” ujarnya.

Satu unit lagi, kata Erisda, merupakan kendaraan operasional pendukung yang digunakan untuk menunjang mobilitas dan pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk kebutuhan ajudan/ADC, pengawalan, pengamanan serta kegiatan pendukung lainnya.

“Sedangkan satu unit lagi merupakan kendaraan operasional Sekretariat DPRD Kota Medan, di mana pada saat kejadian sedang digunakan mendukung pelaksanaan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang dihadiri Ketua DPRD Medan,” katanya.

Kendaraan tersebut, sebut Erisda, bukan merupakan kendaraan perorangan dinas maupun kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD Medan, melainkan kendaraan operasional Sekretariat DPRD Medan yang penggunaannya bersifat sementara untuk mendukung kegiatan kedinasan saat itu.

Dengan demikian, tegas Erisda, keberadaan tiga kendaraan tersebut tidak berarti terdapat tiga kendaraan dinas jabatan yang melekat pada Ketua DPRD Medan. Hanya satu unit merupakan kendaraan perorangan dinas sesuai regulasi, sementara dua unit lainnya merupakan kendaraan operasional dengan fungsi dan peruntukan yang berbeda,

“Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status serta penggunaan masing-masing kendaraan,” ujarnya.

Terkait kerusakan kendaraan tersebut, tambah Erisda, penanganan dan perbaikan disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing kendaraan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, termasuk mekanisme administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.

Pada kesempatan ini, Erisda juga turut menyampaikan rasa prihatin atas kejadian angin kencang disertai hujan deras yang mengakibatkan pohon tumbang di Kota Medan. “Semoga masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan proses penanganan terhadap dampak kejadian tersebut dapat berjalan dengan baik dan segera diselesaikan,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *