Sumut

Buka Program Reaktivasi, PWI akan Aktifkan Lagi KTA Mati Lebih Dari Setahun

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan aktifkan lagi Kartu Tanda Anggota (KTA) mati lebih dari setahun melalui program reaktivasi. Hal ini sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI.

PWI akan aktifkan lagi KTA mati lebih dari setahun disampaikan Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, di dampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan dan pengurus lainnya di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4 Medan, Jumat (7/8/2026).

“Banyak anggota mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan PWI. PWI memberi kesempatan. Ini kebijakan PWI Pusat, pertimbangannya sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI,” kata Farianda.

Pada Bab III Pasal 6 Anggaran Rumahtangga (ART) PWI, sebut Farianda, disebutkan keanggotaan PWI akan gugur, apabila KTA yang bersangkutan telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.

“Melihat kondisi banyaknya kartu anggota PWI mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota PWI, maka PWI Pusat menbuat program “reaktivasi” (mengaktifkan kembali) KTA yang telah mati lebih dari setahun,” ungkap Farianda.

Farianda mengimbau, semua anggota PWI agar memanfaatkan program “raktivasi” ini dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kartunya. “PWI Pusat membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada semua angggota PWI yang telah mati kartunya (lebih dsri setahun) untuk diaktifkan kembali. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tegas Farianda.

Sementara Sekretaris PWI Sumut, SR. Hamonangan Panggabean, menambahkan bagi anggota PWI di daerah, permohonan pengaktifan KTA harus melalui PWI kabupaten/kota bersangkutan. “Sedangkan yang berdomisili di Kota Medan, bisa langsung mengurusnya ke kantor PWI Sumut,” kata pria yang akrab disapa, Monang, itu

Monang meminta, kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. “Nanti kami akan kirim formulir untuk diisi bagi yang imgin mengaktifkan kembali KTA-nya,” katanya.

Sedangkan bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir belum lebih setahun, tetap pengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku seperti biasa. “Jadi sekali kami tegaskan, program ‘reaktivasi’ ini hanya bagi KTA-nya yang mati lebih dari setahun,” tegas Monang

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, mengatakan pengajuan permohonan “reaktivasi” KTA ini sudah dimulai sejak awal Agustus hingga tanggal 30 September 2026.

“Jadi, bagi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2026 mendata nama-nama yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Selanjutnya tanggal 1 Oktober telah mengirim ke PWI Sumurt yang akan memverifikasi dan mengirim ke PWI Pusat,” ujar Rifki.

Untuk persyaratannya, imbuh Rifki, bagi anggota PWI yang KTA-nya berakhir masa berlakunya sebelum tahun 2012, tidak harus melampirkan sertifikat UKW. “Tapi yang mati KTA-nya setelah 2012, harus melampirkan sertifikat UKW. Dan “pemutihan” masa berlaku KTA ini hanya sekali ini saja. Ke depan tak ada lagi,” tegasnya.

Program “reaktivasi” ini, tambah Rifki, hanya berlaku untuk Anggota Biasa. “Jika syarat permohonan “reaktivasi” ini tak terpenuhi, namun tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda dan mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *