Medan

Roma Uli Silalahi: Perda Sistem Kesehatan Harus Terimplementasi Dengan Baik

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, mengatakan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan harus terimplementasi dengan baik, sehingga masyarakat Kota Medan benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik dan maksimal.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VII TA 2026 di Marelan 3
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, melaksanakan Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan IV, Lingkungan 26, Gang Usup I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7/2026). (foto/satriadi)

Roma Uli Silalahi mengatakan, Perda Sistem Kesehatan harus terimplementasi dengan baik itu pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7/2026).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Marelan 9, Lingkungan 01, Kelurahan Terjun dan di Jalan Marelan IV, Lingkungan 26, Gang Usup I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Hadir saat itu Ketua ZR Center Zulkarnain, Kasi Trantib Medan Marelan Bobby Iswandi, Kapus Rengas Pulau serta ratusan masyarakat

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VII TA 2026 di Marelan 2
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, melaksanakan Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan IV, Lingkungan 26, Gang Usup I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7/2026). (foto/satriadi)

Politisi PKB itu menyebutkan, sistem kesehatan di Kota Medan belum rampung. Sebab, masih ditemukan beragai persoalan terkait layanakan kesehatan, seperti masalah rujukan, persoalan kamar hingga pelayanan. “Masyarakat selalu berpolemik dengan persoalan itu ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Karena itu, sebut anggota Komisi I itu, DPRD saat ini sedang menggodok 6 pilar penting dalam perubahan Perda Sistem Kesehatan, agar sistem kesehatan dapat berjalan dengan baik, sehingga warga Kota Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan secara baik dan maksimal. “Kita (DPRD, red) terus berupaya agar sistem kesehatan ini semakin berbenah,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VII TA 2026 di Marelan 1
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, melaksanakan Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan IV, Lingkungan 26, Gang Usup I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7/2026). (foto/satriadi)

Terkait Universal Health Covarage (UHC), sambung Roma Uli, tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien UHC. Apalagi, katanya, program tersebut semakin di perkuat dengan UHC Premium.

“Di dalam UHC Premium itu, jika kamar kelas III penuh, maka pasien dititip di kelas II atau kelas I. Jadi, tidak menumpuk di ruang IGD seperti yang terjadi selama ini. Intinya, pasien harus ditangani dulu,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, berikan souvenir usai gelaran Sosper VII TA 2026 di Marelan
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, berikan souvenir usai melaksanakan Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan IV, Lingkungan 26, Gang Usup I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7/2026). (foto/satriadi)

Kesehatan itu, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, merupakan kebutuhan dasar masyarakat. “Sifatnya fundamental. Kalau kita sudah sakit, tidak ada artinya semua yang kita punya. Bahkan, rumah pun bisa lepas. Jadi, mulai saat ini mai perbaiki kualitas kesehatan kita,” ajaknya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, foto bersama usai gelaran Sosper VII TA 2026 di Marelan
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *