Medan

Pemkot Medan Cover Biaya Perobatan Korban Kejahatan Jalanan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan cover biaya perobatan korban kejahatan jalanan mulai saat ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Pemkot Medan cover biaya perobatan korban kejahatan jalanan ditegaskan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, pada Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bakti Abri, Gang Panitra, Lingkungan III, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/6/2026).

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VI TA 2026 di Medan Labuhan 2
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menggelar Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bakti Abri, Gang Panitra, Lingkungan III, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/6/2026). (foto/satriadi)

Hadir dalam kegiatan itu Camat Medan Labuhan Elyas Padang, Lurah Martubung Rusgianto, mewakili BPJS Kesehatan Imamul Halim Nasution, mewakili Puskesmas Medan Labuhan, drg. Alfred serta ratusan masyarakat.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, sengaja memilih mensosialisasikan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Sebab, masih banyak ditemukan berbagai permasalahan terkait kesehatan, terutama di wilayah utara Kota Medan.

Kondisi wilayah utara Kota Medan, kata Saipul, selalu tidak baik-baik saja, karena nyaris “hampir setiap hari” terjadi tindakan kejahatan jalanan, seperti begal dan tawuran. “Kejadin itu tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi terkadang korban jiwa. “Artinya, banyak korban sia-sia,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VI TA 2026 di Medan Labuhan 3
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menggelar Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bakti Abri, Gang Panitra, Lingkungan III, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/6/2026). (foto/satriadi)

Ironisnya, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, para korban dari aksi tindakan kejahatan jalanan itu tidak dapat berobat, karena regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcovernya. “Rata-rata para korban begal dan tawuran itu orang kurang mampu. Nah, bagaimana mau mendapatkan perobatan, sementara mereka sendiri kurang mampu,” tanya Saipul.

Program ini, sambung anggota Komisi I itu, sudah disampaikan ke Pemkot Medan oleh anggota DPRD dari wilayah utara, agar para korban tindak kejahatan jalanan itu dapat dicover biaya perobatannya. “Alhamdulillah, Wali Kota meresponnya dengan menerbitkan Perwal. Hal ini juga sejalan dengan revisi Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang saat ini tengah dalam pembahasan,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper VI TA 2026 di Medan Labuhan 1
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menggelar Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bakti Abri, Gang Panitra, Lingkungan III, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/6/2026). (foto/satriadi)

Bahkan, tambah Ketua DPD Garpu Sumut itu, para legislator dari wilayah utara juga sepakat agar rumah sakit-rumah sakit besar yang berada di wilayah utara, seperti Esmun dan Royal Prima dapat merespon program itu.

“Saat ini, baru sekitar 23 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkot Medan dalam program ini. Kami (anggota DPRD dari wilayah utara) mendorong Wali Kota Medan dapat segera merealisasi kerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit lain, sehingga program ini berjalan maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, berikan souvenir usai gelaran Sosper VI TA 2026 di Medan Labuhan
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, memberian souvenir kepada masyarakat usai menggelar Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bakti Abri, Gang Panitra, Lingkungan III, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/6/2026). (foto/satriadi)

Sementara perwakilan BPJS Kesehatan, Imamul Halim Nasution, menyatakan BPJS tidak ada membatasi hari pasien rawat inap. “Kamii (BPJS, red) tidak ada membatasi mau berapa hari pasien dirawat inap. Semua itu menjadi tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Dokter yang menentukan kapan pasien berhak pulang, kecuali si pasien meminta sendiri untuk pulang,” jelasnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. 

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri, foto bersama usai gelaran Sosper VI TA 2026 di Medan Labuhan
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, foto bersama usai menggelar Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bakti Abri, Gang Panitra, Lingkungan III, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/6/2026). (foto/satriadi)

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *