Inspirasinews – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supervisi di DPRD Medan soal tata kelola pemerintahan menyangkut pokir, pengadaan barang dan jasa serta tata kelola keuangan daerah.
KPK supervisi di DPRD Medan soal tata kelola pemerintahan disampaikan Kepala Satgas Korsupgah KPK RI, Uding Juharuddin, kepada wartawan di DPRD Kota Medan usai diskusi internal dengan pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Diskusi internal di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen.
Supervisi dilakukan, kata Uding, bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan berjalan sesuai ketentuan berlaku. Fungsi pemerintahan, katanya, tidak hanya berada di ranah eksekutif, tetapi juga legislatif.
“Kami melakukan evaluasi berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta data Sekretariat DPRD. Dari data tersebut, kami dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu dicermati dan dievaluasi agar sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku,” kata Uding.
Berbagai kekeliruan dalam pengelolaan anggaran, kata Uding, belum tentu disebabkan adanya niat jahat (mens rea). Banyak persoalan justru muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan berlaku.
“Di sinilah tugas kami memberikan penjelasan terkait regulasi dan ketentuan, termasuk mengenai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Kami bedah satu per satu agar setiap potensi masalah dapat dipahami dan diantisipasi sejak dini,” jelasnya.
Kegiatan pencegahan korupsi, sebut Uding, seperti pemeriksaan kesehatan atau medical check-up yang dilakukan secara berkala. “Tujuannya untuk mendeteksi lebih awal potensi masalah. Jangan menunggu penyakit datang baru memeriksakan diri. Jika ditemukan gejala sejak awal, maka bisa segera dilakukan perbaikan,” katanya.
Temuan permasalahan dalam pengelolaan anggaran, sambung Uding, tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. “Kalau di rumah ada piring kotor dan cucian menumpuk, itu masalah, bukan kasus. Persoalan seperti inilah yang kami ingatkan agar menjadi perhatian dan dapat diperbaiki ke depan,” ujarnya.
KPK, tambah Uding, melakukan sinkronisasi berbagai data berasal dari SIPD, LKPP, pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mendeteksi potensi penyimpangan sedini mungkin. Praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan, seperti usulan pokir dengan nilai seragam di setiap wilayah, pemberian hibah dan bantuan sosial kepada pihak yang sama secara berulang, hingga dugaan pengaturan pemenang dalam proses pengadaan.
“Setiap kelurahan dan kecamatan memiliki kebutuhan berbeda. Begitu juga hibah dan bantuan sosial harus diberikan secara objektif. Jangan sampai penerimanya selalu pihak yang sama atau dalam pengadaan sudah ditentukan siapa pemenangnya sejak awal,” tegasnya.
Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK selama ini, lanjut Uding, merupakan bentuk keprihatinan terhadap penyalahgunaan kewenangan terus berulang. “Karena itu kami mengedepankan pendekatan pencegahan melalui pembelajaran sistem. Jika ditemukan indikasi penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, kami ingatkan sejak dini agar tidak berkembang menjadi pelanggaran lebih serius,” ungkapnya.
Uding berharap, kehadiran KPK dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar semakin berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. (sat/mrc)

