Medan

Soal Pasar Petisah, Hadi Suhendra Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, nilai keputusan Direktur Utama (Dirut) Perusahaam Umum Daerah (PUD) Pasar gegabah soal Pasar Petisah terkait izin pengelolaan pasar tersebut.

Hadi Suhendra nilai keputusan Dirut PUD Pasar gegabah itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan PUD Pasar, Senin (4/5/2026).

“Memang ini hak Dirut PUD Pasar untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah. Yang mau saya pertanyakan, kenapa Pak Dirut tidak memanggil pengelolanya sebelum melakukan sesuatu, agar tidak terjadi keributan,” kata pria yang akrab disapa, Hendra, itu.

Harusnya, kata Hendra, Direksi PUD Pasar memanggil pengelola Pasar Petisah dan diajak diskusi sebelum izin pengelolaan Pasar Petisah itu berakhir. “Sebelum Pak Dirut mengganti pengelola Pasar Petisah, eloknya panggil dululah mereka, diajak diskusi dengan baik. Bisa gak mereka ikut peraturan? Kecuali, mereka sudah dipanggil, namun mereka gak mampu, itu lain cerita,” paparnya.

Di ketahui, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar RDP terkait tidak di perpanjangnya izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1,2 dan 3, sehingga menjadi polemik.

Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengungkapkan di klausul kerja sama pengelolaan Pasar Petisah disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 terkait kerja sama kedua belah pihak. Izin pengelolaannya terhitung sejak 15 Januari 2025 hingga satu tahun ke depan. Sedangkan perjanjian kerjasamanya selama tiga tahun. “Secara administrasi memang saya pertanyakan. Kenapa SK Direksinya satu tahun, tapi ada perjanjian lebih tinggi hingga tiga tahun,” ungkap Anggia.

Dalam memperpanjang izin Direksi tersebut, tambah Anggia, pihaknya harus melihat apa yang menjadi sejumlah kewajiban pihak ketiga sebagai pengelola Pasar Petisah, seperti menyediakan tabung racun api dan menyediakan CCTV.

Kemudian penyediaan alat sensor, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar, menyediakan pakaian seragam berwarna oranye untuk penjaga malam, serta membuat laporan evaluasi setiap minggu ditujukan kepada Direksi PUD Pasar Kota Medan.

“Tapi kita lihat CCTV-nya tidak ada, alat sensornya juga tidak ada. Selain itu, racun api juga tidak tersedia, pakai seragam untuk penjaga malam juga tidak pernah kami lihat serta tidak ada juga laporan evaluasinya,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Anggia menambahkan, pihaknya tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah itu. “Memang, kita ada hak memberikan surat peringatan kalau izinnya masih ada. Tapi kita juga bisa tidak menggunakan hak kita itu, karena memang izinnya sudah berakhir. Makanya, kita ambil alih pengelolaannya untuk memperbesar potensi pendapatan,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *