Medan

Hadi Suhendra Dorong Pemkot Medan Terbitkan Perwal Penggratisan BPHTB & PBG

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, dorong Pemkot Medan terbitkan Perwal penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk warga kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Medan.

Hadi Suhendra dorong Pemkot Medan terbitkan Perwal penggratisan BPHTB dan PBG itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Senin (20/1/2025). Apalagi, hal itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri (Mendagri) Menteri PUPR dan Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

“Surat Edaran Tiga Menteri tersebut sudah disampaikan. Kemudian Mendagri juga sudah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Makanya, kita mendorong Pemkot Medan untuk segera menertibkan Perwal itu sebelum akhir bulan (Januari) ini,” ucap Hadi Suhendra.

Apalagi, kata pria yang akrab disapa, Hendra, itu program penggratisan BPHTB dan PBG sangat baik dan akan sangat membantu warga Kota Medan kategori MBR untuk bisa memiliki rumah hunian layak dengan harga terjangkau. “Karena, memang itu tujuan dari program Pemerintah Pusat ini,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, agar Pemkot Medan dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG dengan sebaik-baiknya, sehingga  program ini benar-benar bisa tepat sasaran.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang “permainan”. Pastikan program ini benar-benar tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegas legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Masyarakat yang berhak menerima program tersebut, kata Hendra, harus benar-benar masyarakat berpenghasilan rendah dan tipe rumahnya juga harus benar-benar rumah yang layak untuk mendapatkan penggratisan sesuai kriteria dalam Surat Edaran Tiga Menteri tersebut maupun Perwal Kota Medan.

“Jangan nanti justru rumah ataupun bangunan mewah/komersil yang dapat penggratisan biaya BPHTB dan PBG. Intinya, program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau. Semangat itu yang harus dijaga dan jangan coba-coba jadi ajang “permainan” oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Pemkot Medan memastikan akan segera mengeluarkan Perwal terkait penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita tinggal menunggu Perwalnya saja, agar penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa segera diterapkan secara resmi,” ucap Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga, kepada wartawan di Medan, Kamis (16/1/2025).

Penggratisan biaya pengurusan BPHTB dan PBG rumah tersebut, kata Alexander, hanya ditujukan kepada rumah yang masuk ke dalam kriteria dalam surat edaran tiga menteri dan Perwal Kota Medan.

Selain kriteria rumah, sebut Alexander, pemilik rumah juga harus memenuhi kriteria tersebut. “Kalau pemilik bangunan merupakan orang berpenghasilan tinggi, kan tidak mungkin juga diberikan penggratisan biaya pengurusan BPHTB dan PBG, meskipun rumahnya mungkin masuk kriteria untuk digratiskan,” katanya.

Alexander juga mengingatkan, penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus membuat masyarakat semakin patuh dalam mengurus perizinan tersebut. “PBG tetap harus diurus. Untuk PBG rumah MBR, biayanya Rp0,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *