Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, sebut Pemerintah Kota (Pemkot) Medan serius tanggulangi kemiskinan. Hal itu terlihat dengan banyaknya program yang diluncurkan Pemkot Medan untuk menanggulangi kemiskinan kota.
Dodi Simangunsong sebut Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan itu saat menggelar Sosialisasi ke I TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di laksanakan di dua lokasi di Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/1/2025).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Saudara Ujung, Nomor 61, Kelurahan Sidorejo II dan Jalan Pintu Air, Gang Rel, Nomor 52, Kelurahan Sitierjo I, Kecamatan Medan Kota.
Di antara program yang telah diluncurkan itu, sebut Dodi, di antaranya mencakup bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM. “Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Dodi.
Untuk bidang kesehatan, kata Dodi, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Bahkan, sambung Dodi, program UHC JKMB masih terus berlanjut, karena DPRD bersama Pemkot Medan telah mengalokasikan anggarannya. “Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” kata anggota Komisi III itu.
Untuk bidang pendidikan, tambah Dodi, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.
Selain itu, lanjut Dodi, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. “Saat ini ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak legislator asal Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Area itu.
Semua bentuk bantuan ini, sebut Dodi, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Dodi, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Jadi, tambah Dodi, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujarnya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)