Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tunda bongkar Mal Centre Point, karena telah menerima setoran pajak dari pihak pengelola sebesar Rp107 miliar lebih dari Rp250 miliar lebih total tunggakan yang harus dibayar.
Pemkot Medan tunda bongkar Mal Centre Point itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Topan OP Ginting, kepada wartawan di Balai Kota Medan, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, Pemkot Medan juga telah mencabut segel pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur itu. “Semalam, PT. KAI sudah membayarkan pajak BPHTB-nya ke kas Pemkot Medan sebesar Rp107 miliar lebih. Sekitar pukul 16.00 WIB kita cek sudah masuk ke rekening Pemkot Medan,” kata Topan.
Setelah sebagian pajaknya dibayar, kata Topan, kemudia PT. ACK menyampaikan surat permohonan kepada Pemkot Medan untuk membuka segel di Mal Centre Point serta memindahkan alat berat yang terparkir di depan Mal.
“Kita melihat ada itikad baik mereka mencicil kewajiban pajaknya. Pak Wali juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian, di mana di dalam mal itu banyak tenant berjualan dan banyak pekerja sudah dua minggu tidak bekerja. Itu menjadi pertimbangan kita untuk menangguhkan pembongkaran dan mencabut segel,” jelas Topan.
Begitupun, sebut Topan, PT. ACK berjanji akan membayar kewajiban pajak selanjutnya tanggal 19 Juni 2024. “Jika itu tidak di penuhi, Pemkot Medan akan kembali mengambil tindakan. Perhitungannya sekitar Rp100 miliar lebih juga. Untuk pembayaran ketiga, akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB,” sebut Topan.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel Mal Centre Point yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, karena PT. Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola menunggak pembayaran pajak mencapai Rp250 miliar lebih.
Tunggakan itu, sebut Bobby, meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya serta retribusi yang tidak dibayar. “Ini belum lagi pajak dari apartemennya. Makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi, itu yang belum dibayarkan,” katanya.
Saat itu, Bobby, memberi tenggat pengelola Mal Centre Point hingga 30 Mei untuk melunasi tunggakan pajaknya. “PT. ACK memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024. Kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan, akan kita lakukan pembongkaran,” kata Bobby. (sat)