Inspirasinews – Medan, 20.163 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) dapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 78 tahun 2023. Ke -0.163 orang napi tersebut terdiri dari remisi umum I (remisi khusus sebagian) sebanyak 19.609 orang dan remisi umum II (remisi khusus seluruhnya) sebanyak 554 orang.
20.163 napi di Sumut dapat remisi HUT RI 78 itu langsung diserahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Nomor 27 Medan, Kamis (17/8/2023).
Edy mengapresiasi program-program yang di lakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam membina warga binaan pemasyarakatan.
Dia berharap, warga binaan pemasyarakatan terus mengikuti program-program pembinaan tersebut untuk mengurangi masa tahanan dan menjadi orang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Ini merupakan penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang sudah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat. Warga binaa pemasyarakatan yang belum mendapat remisi, ayo ikuti program dengan baik. Jadi, setelah keluar dari sini menjadi manusia lebih baik di masyarakat,” kata Edy.
Edy juga berharap, warga binaan pemasyarakatan menjadikan HUT 78 Kemerdekaan RI sebagai momentum meresolusi diri. Selain itu, juga menyusun rencana untuk menjadi manusia yang lebih baik sebelum kembali ke masyarakat.
“Setiap tahun kita memperingati HUT RI dan setiap itu pula kita harus merevolusi diri sendiri, buat rencana diri menjadi manusia yang lebih saat kembali ke masyarakat,” kata Edy.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, menyampaikan jumlah narapidana dan tahanan Lapas/Rutan se- Sumut per 16 Agustus 2023 sebanyak 31.921. “Tahun ini, yang mendapat remisi sejumlah 20.163 orang terdiri dari remisi umum I (remisi khusus sebagian) 19.609 orang dan remisi umum II (remisi khusus seluruhnya) 554 orang,” sebut Imam.
Sedangkan untuk jumlah anak, kata Imam, yang mendapat remisi umum sebanyak 75 orang terdiri dari remisi umum I 70 orang dan remisi umum II 5 orang. “Ini merupakan apresiasi pencapaian perbaikan diri dari Kemenkumham, setelah melihat sikap dan perilaku sehari-hari warga binaan pemasyarakatan. Pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Imam.
Hadir dalam upacara penyerahan remisi umum itu Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Forkopimda serta lainnya. (sat)