Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, melaksanakan Sosper V TA 2023 di Kelurahan Besar, Medan Labuhan
Medan

Sudari Imbau Warga Medan Labuhan Urus NIK

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, imbau warga Medan Labuhan untuk urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” kata Sudari.

Sudari imbau warga Medan Labuhan urus NIK itu saat menggelar sosialisasi produk hukum Kota Medan ke V Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/5/2023).

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Sudari, melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Medan ke V Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing 1, Gang Buntu, Lingkungan 4/7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/5/2023). (foto/satriadi)

Kedua lokasi itu, yakni di Jalan Pancing 1, Gang Buntu, Lingkungan 4/7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan di Jalan Rawe 1, Lingkungan 12, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

NIK ini, kata Sudari, sangat perlu, mengingat wilayah utara rentan akan penyakit. “Makanya, NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata anggota Fraksi PAN itu.

DPRD bersama Pemkot Medan, sebut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya KTP.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Sudari, melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Medan ke V Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing 1, Gang Buntu, Lingkungan 4/7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/5/2023). (foto/satriadi)

“Alhamdulillah, tujuan itu berhasil dengan diluncurkannya program Universal Health Covarage (UHC) bernama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution,” katanya.

Artinya, sambung Sudari, terhitung sejak saat itu persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah ditanggung oleh Pemkot Medan. “Jadi, Pemkot Medan sudah menjamin kesehatan warganya. Kita patut mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah meluncurkan program tersebut,” imbau Sudari.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Sudari, melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Medan ke V Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing 1, Gang Buntu, Lingkungan 4/7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/5/2023). (foto/satriadi)

Pelayanan kesehatan secara gratis itu akan didapati, sambung Sudari, kalau mempunyai NIK. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” tegas legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan itu.

Soal fasilitas kesehatan, tambah Sudari, pada 1 Desember 2022 itu juga Pemkot Medan telah meluncurkan operasional RSUD H. Bachtiar Djafar. “Masyarakat di wilayah utara bisa memanfaatkan RSUD tersebut, karena sudah bisa melakukan rawat inap,” katanya.

Persoalannya saat ini, lanjut Sudari, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. “Kalau ada menemui kondisi seperti itu, kabari saya. Kalau untuk urusan kesehatan, 24 jam saya siap diganggu,” katanya.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Sudari, memberikan souvenir kepada masyarakat usai melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Medan ke V Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing 1, Gang Buntu, Lingkungan 4/7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/5/2023). (foto/satriadi)

Selain program kesehatan, Sudari, juga menyampaikan berbagai program bantuan Pemkot Medan kepada masyarakat, seperti bantuan pendidikan, bantuan UMKM serta bantuan bagi pelayan masyarakat.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Sudari, melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Medan ke V Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Rawe 1, Lingkungan 12, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/5/2023). (foto/dok)

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *