Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy, menggelar Sosper ke 5 TA 2023 di Medan Marelan
Medan

Rendy: Pemkot Medan Telah Jamin Kesehatan Warganya

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), T. Edriansyah Rendy, mengatakan Pemkot Medan telah jamin kesehatan warganya, seiring telah diluncurkannya program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada 1 Desember 2022.

Rendy mengatakan Pemkot Medan telah jamin kesehatan warganya itu saat melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Medan ke V Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Young Panah Hijau, Gang Tambak, Lingkungan 9, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (28/5/2023) sore.

DPRD bersama Pemkot Medan, kata Rendy, telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD. Tujuannya, agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya KTP.

“Alhamdulillah, tujuan itu berhasil dengan diluncurkannya program Universal Health Covarage (UHC) bernama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada 1 Desember 2022 lalu,” katanya.

Artinya, sebut Rendy, terhitung sejak saat itu persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah ditanggung oleh Pemkot Medan. “Jadi, Pemkot Medan sudah menjamin kesehatan warganya. Kita patut mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah meluncurkan program tersebut,” imbau Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu.

Karenanya, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu meminta warga untuk pro aktif mencari informasi tentang pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sebab di dalam Perda No. 4 Tahun 2012 disebutkan, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warganya.

Sementara perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Lukmanul Hakim, menyampaikan bagi warga Kota Medan yang ingin memanfaatkan fasilitas pelayanan di rumah sakit (RS) melalui program UHC, harus mendapatkan rujukan dari Puskesmas terlebih dahulu.

“Tapi, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke RS. Hanya Puskesmas induk yang bisa mengeluarkan surat rujukan ke RS, kalau Pustu (Puskesmas Pembantu) tidak bisa,” kata Lukmanul Hakim.

Pustu, kata Lukman, biasanya akan merujuk pasien ke Puskesmas induk, jika pasien tersebut tidak dapat ditangani. Puskesmas induk juga, tidak serta merta mengeluarkan surat rujukan ke RS, tetapi akan melihat terlebih dahulu apakah pasien tersebut perlu dirujuk ke RS atau tidak. “Ada beberapa diagnosa yang cukup ditangani (pengobatannya) di Puskesmas, sehingga tidak perlu dirujuk ke RS,” katanya.

Jika pasien tersebut harus dirujuk ke RS, sebut Lukman, maka Puskesmas induk akan merujuknya ke RS tipe C terdekat atau RS yang menjadi rayonnya. “Bila di RS yang dituju tidak ada alat atau obat yang di butuhkan, maka RS tersebut akan mengirimkan rujukan ke RS dengan tipe lebih tinggi,” katanya.

Kepada warga Kota Medan yang status BPJS Kesehatannya non aktif dan harus masuk ke RS, Lukman, meminta untuk tidak panik dan buru-buru menandatangani pernyataan sebagai pasien umum.

“Kita diberi waktu 3×24 jam untuk mengurusnya. Bila BPJS Kesehatannya non aktif, maka pakai UHC. Kalau pihak RS tidak mau melayani dengan mengalihkan ke program UHC, laporkan ke kami,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kecamatan Medan Marelan Suwito, Lurah Labuhan Deli Mukhtar Harahap dan perwakilan Dinas Sosial Medan Nanda Nugraha. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *