Inspirasinews – Medan, Tiga karyawan restoran masakan Jepang Sushi Mentai, Senin (7/6/2021) melapor ke Komisi II DPRD Kota Medan, karena di duga dipecat sepihak oleh pihak restoran.
Kehadiran tiga karyawan yang bertugas sebagai juru masak itu diterima Wakil Ketua Komisi II, Sudari, di ruang Komisi II. Sudari mengatakan, akan melihat dan mempelajari dahulu status karyawan di restoran itu, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Pasti ada perjanjiannya. Semua itu di atur dalam Permenaker No. 100 tahun 2004 sama PP 35 tahun 2021 tentang PKWT. Itu nanti kita lihat, perjanjian itu harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Selain itu, kata Sudari, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak pengelola restoran dan dinas terkait, baik UPT Dinas Tenaga Kerja Kota Medan maupun Sumatera Utara.
“Kita akan mengawal proses ini. Kita mengacu kepada undang-undang. Kita juga mau lihat proses yang sudah ditangani oleh Disnaker dan anjurannyan apa. Anjuran itu mengacu pada undang-undang. Prinsipnya kita segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” sebutnya.
“Kita mengadu ke DPRD Medan untuk meminta pertimbangan atas prihal yang kami hadapi, yaitu gaji yang ditahan, memecat sebelah pihak. Meski saya masih ada nama scedule, tapi gaji saya tidak di keluarkan. Hak- hak kami juga tidak di keluarkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, jam kerja berlebihan, tax service tidak di kasi, kontrak setahun tapi di buat magang,” kata Adit di dampingi Iqbal Lubis dan Anju.
Mereka sangat berharap wakil rakyat dapat membantu menyelesaikan persoalan yang di hadapi. Sebelumnya, ketiga karyawan telah melaporkan persoalan yang di hadapi ke Disnaker Kota Medan, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak restoran atas gaji dan hak-hak yang tidak dibayarkan. (insp01)