Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan menginginkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dapat menjadikan perpustakaan di Kota Medan berkualitas dan sesuai standar nasional perpustakaan.
“Jadi, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini, hal itu dapat dicapai,” kata Fraksi Partai Gerinda dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang disampaikan, Haris Kelana Damanik, dalam sidang paripurna dewan, Senin (24/5/2021).
Fraksi Gerindra menilai, kata Haris, kualitas perpustakaan di Medan bisa di tingkatkan bila tujuan dari perpustakaan umum dapat diterapkan dengan maksimal, yakni dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan bahan pustaka untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesejahteraan.
Selain itu, perpustakaan juga harus sebagai sarana menyediakan informasi yang murah, mudah, cepat dan tepat yang berguna bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari serta membantu dalam pengembangan dan pemberdayaan komunitas melalui penyediaan bahan pustaka dan informasi.
Di samping itu, sebut Haris, tujuan perpustakaan juga sebagai agen kultural sehingga menjadi pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat sekitarnya, dan memfasilitasi masyarakat untuk belajar.
“Apakah dari point-point tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan sudah melaksanakannya ? Kalau belum, apa saja kendala yang dihadapi dan apa langkah konkrit yang akan di lakukan kedepannya, mohon tanggapan saudara Wali Kota Medan,” tanya Haris.
Fraksi Gerindra, tambah Haris, berharap dengan disahkannya Perda ini, perpustakaan di Kota Medan dapat dibangun sesuai standar, baik koleksi, layanan maupun SDM-nya.
Selain itu, diharapkan juga agar perpustakaan Kota Medan dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan terupdate, karena Perda ini akan menjadikan APBD lebih berpihak dan mengakomodasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
“Mengingat selama ini perpustakaan sulit mendapatkan perhatian khususnya terkait anggaran dari pemerintah daerah. Maka dengan adanya perda ini, perpustakaan Kota Medan nabtibya harus dibenahi dan dibangun dengan standar Nasional,” tandas Haris. (insp01)