Sumut

Bayar PKB di Sumut Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini lebih mudah. Membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Bayar PKB di Sumut kini lebih mudah itu terungkap saat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan. Kebijakan ini belum dilakukan untuk proses Bea Balik Nama (BBN),” kata Sutan.

Persyaratan yang harus di penuhi, jelas Sutan, antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

“Dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” harapnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat. “Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan. “Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” sebutnya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut. “Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *