Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan keberhasilan penerapan pelayanan publik dapat di ukur dari kepuasaan masyarakat. Artinya, masyarakat benar-benar merasa terlayani dengan baik.
“Betulkah masyarakat merasakan sudah dilayani dengan baik? Harus dapat diupayakan agar setiap masyarakat yang berurusan merasa puas,” ungkap Sekda saat membuka Sosialisasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Balai Kota Medan, Kamis (22/4/2021).
Standar pelayanan publik, kata Sekda, telah di atur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, di mana di dalamnya diatur soal sarana dan prasarana pelayanan publik. “Pimpinan OPD dan para camat tinggal mengikuti dan melaksanakannya,” katanya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan ini, sebut Sekda, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran kepada OPD, di mana OPD diminta menyediakan anggaran untuk memenuhi standar pelayanan publik pada Perubahan APBD 2021 atau APBD 2022.
Di akhir arahannya, Sekda, meminta agar para pimpinan OPD dan camat mengikuti sosialisasi ini dengan serius. “Kita dengar, cermati, catat, untuk mengetahui apa yang sudah dan belum kita lakukan di OPD kita masing-masing agar kita bisa masuk ke Zona Hijau,” pesan Sekda.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban, dalam paparannya menyampaikan masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan, mendapat advokasi serta perlindungan atau pemenuhan pelayanan.
“Selain itu, masyarakat juga berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan,” katanya.
Berkaitan dengan penilaian kepatuhan, Edward, mengatakan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Di samping itu, juga bertujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya. (insp01)