Medan

DPRD Desak Pemko Medan Segera Tunjuk Plt Kadis PMPTSP

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemko Medan untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Pasalnya, kekosongan jabatan tersebut menyebabkan tidak berjalannya pelayanan di dinas tersebut, terutama pengurusan perizinan akibat tidak ada pejabat yang menandatangani.

“Pemko Medan harus segera menunjuk pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut, agar seluruh pelayanan bisa berjalan,” pinta Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Politisi PKS ini menilai, Pemko Medan melakukan pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas, di mana jabatan Plt kepala dinas telah berakhir.

Begitu juga dengan Sekda Kota Medan selaku pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, menurut Rajuddin, harus sigap mengatasi persoalan-persoalan tersebut agar pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan Plt habis,” katanya.

Sekedar informasi, masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan). Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin telah dibayar namun izin tidak keluar.

“Biasanya sudah dibayar, dua hari izin keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada yang menandatanganinya,” kata Dolah, salah seorang warga.

Sementara Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3 bulan.

“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanalan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad Basaruddin.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP. “Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Sayangnya, Muslim, enggan membocorkan nama yang diusulkan untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP. Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan. (insp01)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *