Inspirasinews – Medan, Polemik persoalan gaji 8 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Medan akhirnya terjawab, setelah Bappeda, Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Distankan dan Komisi IV DPRD Kota Medan menyepakati akan ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2021.
Kesepakatan itu diambil setelah mendengar penjelasan Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala BPKAD T. Ahmad Sofyan, Kepala BKD Muslim Harahap dan Kadistankan Ikhsar Marbun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (8/2/2021).
Kepala Bappeda, Irwan Ritonga, dalam penjelasannya menyampaikan tidak dibayarkannya honor 48 PHL di Distankan karena berdasarkan evaluasi Provinsi Sumatera Utara terhadap APBD Kota Medan 2021. “Evaluasi Provinsi mengikat, kami tidak berani melakukan apa yang sudah dievaluasi,” kata Irwan.
Sementara Kepala BPKAD, Tengku Ahmad Sofyan, mengatakan gaji 48 PHL itu sudah ditampung di APBD Kota Medan TA 2021. Namun, dari hasil evaluasi Provinsi terhadap APBD Kota Medan TA 20021, salah satu poinnya, yakni tidak diperkenankannya penambahan jumlah PHL. “Salah satu rekomendasi (Gubernur) tidak boleh menambah PHL, jadi tidak berani kami menambahi,” ujarnya.
Sofyan mengaku, tidak mau mengambil resiko dengan mengabaikan hasil evaluasi APBD 2021 dari Gubernur Sumut, karena akan menimbulkan efek yang besar. “Hasil evaluasi diabaikan, Perda APBD bisa didiskualifikasi,” tegasnya.
Setiap bulan, kata Sofyan, PHL menerima gaji sekitar Rp3,2 juta perbulan atau berdasarkan upah minimun kota (UMK) Medan. “Dengan adanya pembagian untuk 48 PHL lainnya, tentu jumlah gaji yang diterima tidak sesuai UMK,” ujarnya.
Sofyan mengaku, tidak mencampuri urusan tersebut, dia hanya mempedomani evaluasi Perda APBD 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut.
Sedangkan Kepala BKD, Muslim Harahap, menyampaikan pihaknya hanya mengurusi ASN, sementara PHL kembali kepada OPD masing-masing.
Sebelumnya Kadistankan, Ikhsar Marbun, menyampaikan para PHL di instansi yang dipimpinya terpaksa membagi rata gaji yang diterima. Sebab, katanya, dari 155 PHL yang ada, hanya 103 orang yang mendapatkan gaji dari APBD. “Persoalan ini sudah dua tahun anggaran kami usulkan, namun tidak terealisasi. Bahkan, di tahun 2021 ditampung di APBD tetapi tidak juga terealisasi, karena dari hasil evaluasi provinsi tetap 103 orang. Bahkan, saya pernah bilang kepada tenaga PHL untuk berhenti, tetapi para PHL itu sepakat untuk berhenti semua,” terang Marbun.
Mendengar berbagai keterangan itu, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak, bersama Wakil Ketua D Edy Eka Suranta S Meliala, serta anggota Edwin Sugesti Nasution, Antonius Tumanggor, Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Renville Napitupulu dan Roni GD Sinaga, sepakat mempertanyakan solusi dari Pemko Medan untuk membayarkan gaji 48 PHL Distankan, tetapi tidak melanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menjawab itu, Irwan Ritonga, akan menampungnya di P-APBD Kota Medan TA 2021, dengan cacatan pimpinan OPD mau bertanggung jawab jika nantinya ada persoalan. “Saya siap bertanggung jawab,” tegas Marbun. (insp01)