Inspirasinews – Medan, Penjabat sementara (Pjs) Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, menegaskan Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Medan No. 35/2020. Sebab, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.
“Hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset,” papar Pjs Walikota Medan pada pada Monitoring Evaluasi Penertiban PSU di Kota Medan yang digelar di Balaikota Medan, Jumat (4/12/2020).
Penertiban PSU Perumahan dan Permukiman, tegas Arief, harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.
“Tidak hanya menyelamatkan aset negara, penyerahan PSU juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Di samping itu juga pihak pengembang tentunya diuntungkan, sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayarkan selama ini akan ikut turun. Dengan penyrahan yang dilakukan, pengembang tentunya tidak akan membayar PBB PSU tersebut lagi,” terangnya.
Selanjutnya, Arief, menambahkan jika pengembang telah menyerahkan PSU, maka Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga. Itu sebabnya seluruh pengembang dimintanya sgera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.
“Jangan ada pemikiran pengembang untuk mengalihfungsikan PSU sehingga tidak diserahkan, sebab sanksi administrasi maupun pidana siap menanti,” tegasnya. (insp01)