Inspirasinews – Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, mengatakan sejak ditunjuk sebagai pengacara negara pada 3 bulan lalu, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp103 miliar dari target yang ditentukan Rp100 miliar.
“Dalam penyelamatan aset, kita melakukan pendekatan secara perdata dan tata usaha negara kepada pengembang, walaupun ada kewenangan lebih yang kami miliki,” kata Rahmatsyah di sela-sela tinjauan PSU di Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Jalan Setia Budi dan Perumahan Bumi Asri Pondok Kelapa Jalan Asrama bersama Pjs Walikota Medan dan KPK, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar, yang ikut dalam tinjauan itu menjelaskan Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan agar seluruh pengembang mnyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebagai aset negara. Sebab, sudah tiga kali dilakukan sosialisasi namun masih ada pengembang yang belum menyerahkannya.
“Monev ini sebagai bentuk penekanan kepada pengembang. Hari ini kita mendatangi dua perumahan terbesar di Kota Medan, yakni Tasbih dan Komplek Bumi Asri sehingga diharapkan berdampak dengan pengembang yang lain, intinya sebagai warning. Tasbih pertama dipilih, karena perumahan pertama dan termegah dengan jumlah luas PSU-nya sekitar 15 hektar. Kemudian di Perumahan Bumi Asri, PSU telah menjadi waterboom sehingga menjadi konflik antara warga dengan pengembang,” ungkap Benny.
Dengan turun sertanya KPK ke kedua perumahan tersebut, Benny, berharap pihak pengembang yang semula enggan memberikan PSU-nya kepada Pemko Medan akan segera menyerahkannya. “Jadi, penertiban kita mulai dengan dua perumahan besar ini, alhamdulillah pihak pengembangnya menyetujuinya. Kita harapkan pengembang lain akan mengikutinya,” harapnya. (insp01)