Medan

KPK Minta Pengembang Serahkan PSU Kepada Pemko Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh pengembang  di Kota Medan agar  menyerahkan  prasarana, sarana dan utilitas (PSU)  kepada Pemko Medan, karena PSU pada prinsipnya merupakan aset negara.

“Atas desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat,” tegas Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut,  Maruli Tua Manurung, pada Monitoring Evaluasi Penertiban PSU di Kota Medan yang digelar di Balaikota Medan, Jumat (4/12/2020).

Marlu menyebutkan, ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU. “Saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegas Maruli.           

Tugas KPK, kata Maruli,  nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. “Untuk melakukan penertiban,  KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Apabila semua sudah satu hati, kata Maruli, semua masalah yang ada,  baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kepada sejumlah pengembang yang sudah kooperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal  proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU  sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat,  apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *