Medan

Akhir Tahun, DPRD Medan Sahkan 3 Perda

Spread the love

Inspirasinews – Medan, DPRD Kota Medan pada sidang paripurna dalam waktu berbeda yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim, Rabu (30/12/2020) mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Perda yang disahkan di ujung tahun anggaran 2020 itu, yakni Perda Perusahaan Umum Daerah (PUD), Perda Perusahaan Umum Pembangunan (PUP) dan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, dalam sambutannya berharap Perda PUD dan PUP yang disahkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam perkembangan perekonomian daerah.

Guna mencapai hal tersebut, jelas Akhyar, PUD Kota Medan harus dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggung jawab.

Sementara untuk Perda Penyelenggaraan Adminduk, Akhyar, berharap dapat memberi dampak signifikan bagi masyarakat dalam melaporkan semua peristiwa kependudukannya, sehingga dapat terwujud tertib administrasi di Kota Medan.

Adminduk, kata Akhyar, merupakan menjadi tugas negara untuk dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik.

“Selain itu, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah,” kata Akhyar. (insp01)



 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *