Pokir DPRD Agar Dijadikan Skala Prioritas Pembangunan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim, bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah, Senin (23/11/2020) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp5,1 triliun lebih menjadi APBD.
Adapun postur APBD Kota Medan 2021 meliputi, Pendapatan Daerah sebesar Rp5.153.841.243.027, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.159.475.572.085 serta Pendapatan transfer Rp2.994.365.670.942.

Untuk belanja daerah sebesar Rp5.303.841.243.027 dan defisit Rp150.000.000.000. Untuk pembiayaan daerah, pembiayaan penerimaan sebesar Rp150.000.000.000, pengeluaran Rp 0 dan pembiayaan netto Rp150.000.000.000.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dalam laporannya yang disampaikan, Ihwan Ritonga, meminta tim anggaran Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran dalam R-APBD 2021 sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD dengan tim anggaran serta seluruh OPD Pemko Medan. “R-APBD 2021 ini harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di Kota Medan,” katanya.

Dari hasil finalisasi Banggar, kata Ihwan, menghasilkan beberapa rekomendasi, dimana terdapat pergeseran anggaran pada beberapa OPD, yakni, Bappeda sepakat atas usulan anggaran sebesar Rp23.856.244.299 dengan rincian tiga program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan.
Kemudian Inspektorat Kota Medan sebesar Rp30.383.893.063 dengan rincian 3 program, 9 kegiatan dan 33 sub kegiatan. Untuk Satpol PP sebesar Rp49.871.806.432 terdiri dari 2 program, 7 kegiatan dan 19 sub kegiatan serta diminta mengusulkan kembali Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Bagian Umum sepakat usulan sebesar Rp2.665.608.400 terdiri dari 3 program dan 4 kegiatan. Disdukcapil Kota Medan usulan sebesar Rp40.635.568.400 dari 4 program, 13 kegiatan dan 31 sub kegiatan. DPRD Kota juga sepakat untuk melqkukan pergeseran penambahan anggaran sebesar Rp1.986.808.000 untuk kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan pendukung administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kominfo usulan anggaran sebesar Rp31.260.095.804 dengan 5 program, 10 kegiatan dan 24 sub kegiatan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp31.133.085.180 terdiri dari 6 program, 12 kegiatan dan 35 sub kegiatan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SDM usulan anggaran pada Ranperda APBD 2021 sebesar Rp9.175.738.600.

Selanjutnya, sambung Ihwan, pada pembahasan R-APBD TA 2021, DPRD Kota Medan sangat menyesalkan sikap tujuh camat yang tidak hadir dalam pelaksanaan pembahasan APBD 2021 yakni, Camat Medan Belawan, Camat Medan Deli, Camat Medan Polonia, Camat Medan Johor, Camat Medan Timur, Camat Medan Perjuangan dan Camat Medan Tuntungan. “Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas dan melakukan evaluasi pada camat-camat tersebut,” pintanya.
Adapun pengusulan anggaran pada R-APBD TA 2021 yakni pada kecamayan di Kota Medan yakni, Medan Belawan sebesar Rp26.117.759.700, Medan Labuhan sebesar Rp26.274.724.264. Medan Kota Rp45.812.699.365, Medan Timur Rp41.310.269.600, Medan Helvetia Rp30.559.800.941, Medan Marelan Rp23.392.039.228, Medan Denai Rp30.401.039.838, Medan Area Rp46.031.001.836, Medan Baru Rp25.968.682.622, Medan Polonia Rp21.150.867.940, Medan Tembung Rp32.392.416.761, Medan Perjuangan Rp36.233.077.180, Medan Barat Rp28.070.187.336.

Medan Tuntungan Rp37.774.343.151, Medan Selayang Rp27.505.848.050, Medan Petisah Rp29.221.799.212, Medan Johor Rp27.732.745.200. Medan Maimun sebesar Rp25.536.142.338, Medan Deli Rp26.423.464.085, Medan Amplas Rp32.782.166.500 dan Medan Sunggal sebesar Rp29.472.137.273.
Untuk Badan Penelitian Pengembangan usulan anggaran sebesar Rp9.562.099.850, Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp169.364.356.163. Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan, PAD sebesar Rp67.337.762.684 dan belanja Rp26.723.507.790, Dinas Kebudayaan Kota Medan usulan Rp21.603.194.911, Dinas Pariwisata Kota Medan Rp24.595.708.000, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan usulan anggaran Rp13.952.142.452.
Badan pengelola keuangan dan aset daerah Kota Medan usulan angaran sebesar Rp45.154.254.088, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah usulan sebesar Rp1.698.775.431.828. “Untuk seluruh pokok-pokok pikiran DPRD Medan agar dijadikan skala prioritas dan dimasukkan kedalam sistem informasi pemerintah daerah,” pinta Ihwan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dalam pendapatnya yang disampaikan, Robi Barus, meminta sekaligus berharap momentum pandemi ini menjadi ajang perubahan paradigma dalam pembinaan UMKM, agar lebih memberikan dampak yang nyata dalam pemulihan ekonomi akibat Covid-19. “Program-program ekonomi yang masuk dalam kegiatan strategis daerah harus dipastikan berjalan,” pinta Robi.
Apalagi, kata Robi, saat ini masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, sehingga sulit mendapatkan bantuan keuangan yang diberikan pemerintah daerah maupun pusat. “Jadi, program pembinaan dan pengembangan harus bisa menyentuh UMKM yang belum memiliki legalitas usaha di masa-masa pemulihan ekonomi ini. Program dan kegiatan OPD maupun BUMD sedapat mungkin melibatkan UMKM, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberdayaan,” sebutnya.
FPDIP juga meminta agar program pemulihan ekonomi yang dicanangkan dalam R-APBD 2021 difokuskan pada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan yang terdampak secara signifikan akibat pandemi Covid-19. “Sektor pariwisata, hiburan, perdagangan retail dan rumah makan perlu menjadi prioritas untuk dipulihkan, termasuk memastikan para pekerjanya bisa kembali bekerja,” pinta Robi lagi.
Soal program Jaringan Pengaman Sosial (JPS), FPDIP meminta agar bisa menjangkau masyarakat bawah dan pengelolaannya dilakukan secara lebih baik. “Program JPS ini harus saling melengkapi dengan program pemerintah pusat dan jangan tumpang tindih, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun jenis bantuan atau program. Identifikasi penerima bantuan harus lebih tepat, agar tidak salah sasaran,” kata Robi.
Perihal program pelayanan kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri dan pengurusan surat perizinan melalui Aplikasi Sicantik Cloud sebagaimana telah direncanakan dalam APBD 2021, FPDIP meminta harus benar-benar dapat direalisasikan, sehingga dengan kedua program itu dapat memudahkan masyarakat Kota Medan dalam setiap proses penerbitan dokumen kependudukan dan perizinan yang diperlukan.

Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Dedy Aksyari Nasution, mengharapkan belanja daerah memprioritaskan kebutuhan publik secara bertahap, agar pembangunan di segala bidang, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan berjalan secara terprogram dan berkesinambungan. “Jadi, program yang dialokasikan dalam R-APBD 2021 adalah program yang benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar untuk memenuhi keinginan salah satu pihak,” kata Dedy.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta Pjs Walikota Medan untuk memperhatikan secara serius sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, karena masih belum maksimal dan jauh dari harapan.
“Sebenarnya, potensi PAD itu dapat dicapai, jika seluruh OPD benar-benar serius, profesional, bersemangat, bekerja maksimal menggali potensi PAD, membuat terobosan-terobosan kegiatan yang inovatif dan kreatif, sehingga bisa merangsang timbulnya sumber-sumber PAD yang baru. Saudara Pj Walikota agar segera mengevaluasi OPD yang tidak serius dalam melaksanakan tugasnya dalam proses penggalian PAD. Kami melihat, Pemko Medan sengaja membiarkan pos-pos yang rendah pendapatannya, sehingga nantinya sangat berpengaruh terhadap target Rancangan APBD 2021 ini,” ungkap Dedy.
Terkait infrastruktur, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan harus benar-benar fokus dan serius dalam mengatasi infrastuktur dan harus memiliki strategi yang jitu, sehingga permasalahan infrastruktur di Kota Medan tidak selalu menjadi pembahasan. “Pemko Medan jangan lagi memakai kontraktor yang tidak profesional atau amatiran dalam mengerjakan infrastruktur, karena dapat menimbulkan dampak yang buruk dan kemacetan bagi masyarakat Kota Medan,” pinta Dedy.
Fraksi Gerindra juga mengharapkan Pemko Medan agar segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaannya, sehingga hal-hal yang telah diepakati bersama dalam Rancangan APBD 2021 dilaksanakan dengan sebaik baiknya. “Kadis PU jangan main-main dan kaku terhadap pengelolaan anggaran. Saudara agar lebih profesional lagi dalam menjalankan tupoksi sebagai Kepala Dinas,” pinta Dedy lagi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pendapatnya yang disampaikan, Syaiful Ramadhan, berharap RSU Type C di Medan Labuhan bisa beroperasi di tahun 20021, sehingga masyarakat Kota Medan di wilayah utara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tidak jauh-jauh lagi.
“Namun, sangat disayangkan dana yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional RS itu hanya Rp15 miliar dari kebutuhan Rp75 miliar. Kami mengingatkan agar pembelian alat kesehatan dengan waktu pembukaan operasional rumah sakit tidak terlalu lama, sehingga dipastikan kondisi alat kesehatannya tetap dalam konndisi baik,” kata Syaiful.
Selain itu, kata Syaiful, FPKS meminta Pemko Medan untuk membantu RS Pirngadi dalam bentuk barang maupun jasa, karena kondisinya sangat memprihatinkan. “Sebagai BLUD, RS Pirngadi memiliki mekanisme sendiri dalam mengelola keuangannya. Tapi, dalam PP No. 23 tahun 2005 Pasal 5 ayat 5 disebutkan BLU dapat mengajukan penambahan anggaran dari APBD jika terjadi kekurangan anggaran. Jadi, sangat tepat jika Pemko Medan membantu RS Pringadi, karena keberlangsungan RS Pirngadi menjadi tanggungjawab Pemko Medan,” sebut Syaiful.

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dalam pendapatnya yang disampaikan, Sudari, mengingatkan Pemko Medan agar menyampaikan dokumen APBD mulai dari KUA-PPAS, nota pengantar APBD tetap berpedoman pada PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta tepat waktu, sehingga pembahasan dan hasil APBD dapat lebih baik dan tidak terburu-buru. “Dalam penetapan RKPD setiap tahunnya, selain dari usulan Musrenbang, Pemko Medan juga agar memprioritaskan usulan pokir dari anggota DPRD,” pinta Sudari.
Terkait pendapatan, FPAN menilai target pendapatan yang diajukan, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah belum maksimal sebagaimana terlihat dari proyeksi pendapatan yang diajukan beberapa OPD. “Target pendapatan yang diajukan belum sesuai ekspektasi yang diharapkan. Pemko Medan harus lebih maksimal lagi untuk mengupayakan pendapatan yang ada,” pinta Sudari lagi.
Disisi lain, FPAN sangat menyayangkan tidak adanya dokumen lingkungan hidup dari 52 pasar tradisional yang ada di Kota Medan, padahal pasar-pasar ini sudah beroperasi puluhan tahun. “Ini menjadi contoh yang sangat buruk. Ketika kita meminta seluruh usaha dan industri harus memiliki dokumen lingkungan hidup, ternyata di lingkungan kita sendiri tidak mematuhi aturan yang telah digariskan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Sudari.

Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pendapatnya yang disampaikan, M. Rizki Nugraha, meminta Pemko Medan mampu menggali potensi-potensi baru dan menciptakan inovasi dalam menambah pendapatan. Sebab, tantangan Kota Medan kedepan begitu kompleks, terlebih dampak resesi ekonomi akibat Covid-19.
“Dengan wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa, tentunya Pemko Medan memerlukan pendanaan yang relatif besar. Jika kita tidak mampu menggali potensi baru dan menciptakan inovasi baru, niscaya kita tidak akan mampu memberhasilkan apa yang telah menjadi tujuan pembangunan kota itu sendiri,” sebut Rizki.
Dari sisi belanja, FPG berharap pergeseran atau pengurangan yang terjadi tidak mengganggu kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Pada prinsipnya, pergeseran atau pengurangan itu adalah dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran,” kata Rizki.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam pendapatnya yang disampaikan, Ishaq Abrar M Tarigan, menilai sangat berat bagi Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di tahun 2021.
“Dalam R-APBD 2021, Pemko Medan memperkirakan pendapatan sebesar Rp5,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp5,3 triliun lebih. Dari sisi besaran belanja, porsi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa diperkirakan menghabiskan sekitar 81%. Sisanya sekitar 19% yang dipergunakan untuk belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal dan belanja tidak terduga. Melihat porsi belanja itu, sangat berat bagi Pemko Medan yang hanya mengandalkan 19% dari belanja daerah untuk mengatasi permasalahan yang akan dihadapi di tahun 2021,” ungkap Abrar.

Fraksi Partai Hanura, PSI dan PPP (HPP) dalam pendapatnya yang disampaikan, Abdul Rani, menilai proyeksi pendapatan di tahun 2021 masih dapat ditingkatkan dengan melakukan upaya intensifikasidan ekstensifikasi serta validasi data wajib pajak secara terus menerus serta mengganti program tapping box menjadi program TSS (Tax Surveillance System). “Jika ini dilakukan, kami yakin pendapatan bisa lebih meningkat,” kata Rani.
Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD serta Pjs Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, tanda disetujuinya R-APBD 2021 menjadi APBD Kota Medan TA 2021.

Pjs Walikota Medan sendiri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan perhatian secara penuh untuk membahas, memberi saran dan masukan, sehingga APBD Kota Medan TA 2021 dapat disetujui. “Semoga seluruh tugas dan tanggungjawab ini dapat kita jalankan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.
Arief berharap, APBD Kota Medan TA 2021 dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Kota Medan serta dapat mendorong laju percepatan pembangunan kota, sekaligus menjadi salah satu instrumen daerah dalam menghadapi tekanan perekonomian global saat ini, karena pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi. ***advetorial***