Medan

Mulia: Pemko Medan Harus Dapat Pastikan Kehalalan & Kehigienisan Makanan di Pasaran

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus dapat memastikan kehalalan dan kehigienisan produk makanan yang dijual di pasaran,  sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat dalam mengkonsumsinya.

Permintaan itu disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Jalan Karya Sehati No. 6 Medan, Minggu (11/10/2020) sore.

Jaminan produk halal bagi bahan maupun makanan olahan, kata Mulia, sangat penting khususnya bagi umat Islam di Kota Medan. Apalagi, katanya, di era globalisasi perdagangan saat ini, semakin memudahkan berbagai produk makanan olahan dari luar negeri masuk ke Medan.

“Secara formal, keberadaan Perda ini menjadi wajib bagi umat Islam. Bahkan, sebenarnya umat lain pun akan diuntungkan dengan adanya jaminan halal itu, karena halal memberikan kebaikan dan keberkahan bagi hidup dan kehidupan,” jelasnya.

Karenanya, anggota Komisi I ini meminta Pemko Medan untuk segera menerapkan Perda No. 10 tahun 2017 ini. Sebab, kepentingan warga Medan yang beragama Islam untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang baik dan dijamin kehalalannya secara normatif mesti dilindungi.

“Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting, selain kandungan gizinya. Makanan halal sudah diatur dalam syariat Islam, mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya,” katanya.

Penerapan Perda ini, sebut Mulia, akan sangat menguntungkan. Pertama, katanya, jaminan produk halal akan memberikan perlindungan konsumen keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual.

Kedua, sambung Mulia, dengan adanya sertifikasi halal akan memberikan nilai tambah bagi produk-produk UMKM, sehingga akan meningkatkan daya saing produk khas Kota Medan. “Apalagi, produk korporasi global sudah mulai memasuki pasar bisnis halal ini,” ujarnya.

Perda No. 10 tahun 2017 ini, tambah Mulia, terdiri dari XII Bab dan 21 Pasal. Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastia hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkonsumsi produk.

Bab II Pasal 4 menyebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal yang dilakukan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu, yang terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, Unsur Masyarakat serta Instansi/Badan lembaga terkait.

Bab VII Pasal 15 mewajibkan setiap pelaku usah wajib berproduksi halal dan higienis, mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang, memisahkan barang dagangan hala dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlakukan produk. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *