Medan

Komisi III Tuntut BPPRD Lebih Maksimal Tarik PAD

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait menuntut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) agar lebih serius dalam peningkatan Pendapan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

“Jadi, Kepala BPPRD harus transparan soal potensi dan pelaku usaha yang menyelewengkan atau menunggak pajak,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, membacakan kesepakatan hasil rapat dengar pendapat dengan BPRRD Kota Medan, Senin (6/7//2020).

Sebelumnya, Rizki, mempertanyakan progres capaian PAD hingga saat ini. “Komisi III siap membantu upaya menggali dalam peningkatan PAD,” katanya.

Senada dengan itu Wakil Ketua Komisi, Abdul Rahman Nasution, mendesak Kepala BPPRD supaya mengejar tunggakan pajak pihak pengelola Hotel Soechi Medan sebesar Rp3 miliar lebih.

“Tunggakan hutang itu harus dapat diselesaikan sebelum masa kontrak habis tanggal 20 Juli 2020. BPPRD harus kejar itu demi penambahan PAD Kota Medan,” pinta Abdul Rahman.

Rahman juga meminta, pihak Badan BPPRD Medan harus ekstra melakukan pengawasan para pelaku usaha yang sudah beroperasi di masa pandemi ini.

“Pantau hotel dan tempat hiburan, omset PAD jangan sampai hilang. Putaran bisnis mulai normal, banyak orang Medan saat ini yang tidak sabaran habiskan uang untuk hiburan menghilangkan kebosanan. Kondisi ini harus dimanfaatkan. Jangan sampai ada alasan pelaku usaha tidak bayar pajak karena alasan pandemi,” tambah Rahman.

Sementara, Hendri Duin, meminta pihak BPPRD harus transparan terkait objek pajak, termasuk juga perusahaan yang menunggak pajak. “Komisi III siap membantu untuk mencari solusi demi peningkatan PAD,” ujar Hendri Duin.

Sedangkan Sekretaris Komisi, Erwin Siahaan, meminta pihak BPPRD harus tegas menarik pajak kepada pelaku usaha yang sudah melakukan transaksi atau beroperasi.

Menyahuti permintaan anggota dewan, Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman, mengatakan pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha yang beroperasi di masa pandemi ini.

“Bagi yang beroperasi akan tetap membayar pajak. Kalau ada transaksi, wajib bayar pajak dan tidak menghapusnya,” ujar Suherman.

Suherman menyampaikan, pihaknya hanya memperoleh PAD hanya Rp1,5 miliar lebih dalam 3 bulan terakhir ini saat pandemi. Namun, katanya, setelah pemulihan pertengahan Juni lalu, ada peningkatan sekitar Rp3 miliar.

“Mudah-mudahan kedepan terus meningkat. Sedangkan soal PBB, pihaknya menurunkan seluruh personil melakukan penagihan supaya maksimal,” sebut Suherman. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *