Medan

DPRD Tuding Penebangan Pohon Depan Mutia Garden Kepentingan Pengusaha

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan menuding penebangan 19 batang pohon jenis mahoni dan palm di lahan eks SMP Negeri 1 Medan, Jalan Cut Mutia, Lingkungan 10, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia hanya untuk kepentingan pengusaha, karena mengkesampingkan peraturan dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Terus terang, kita sangat menyayangkan ini. Kita akan pertanyakan soal penebangan ini,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, ketika bersama Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, Sekretaris Burhanuddin Sitepu dan anggota, yakni Hendra DS, Antonius D Tumanggor, M Rizki Nugraha, Dedy Ansyari dan David Roni Ganda Sinaga saat melakukan peninjauan ke lokasi, Senin (6/7/2020).

Edwin Sugesti mengatakan, siapa saja yang melanggar proses penebangan harus diberi sanksi tegas. “Kalau memang itu peremajaan harus mengikuti Perda yakni tanam dulu baru tebang. Lagi pula alasan peremajaan tidak mungkin, karena sebagian pohon masih produktif,” ujar Edwin.

Senada dengan itu, Hendra DS, mencurigai terjadinya penyimpangan prosedur penebangan pohon. “Kuat dugaan, kalau ini hanya kepentingan pengusaha dan mengorbankan kepentingan umum,” kata Hendra.

Sementara, Antonius Tumanggor, menuding terjadi kongkalikong antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dengan pihak pengusaha.

“Ini bisa saja tindakan illegal loging dan pantas diberikan sanksi. 1 pohon membantu 1000 nafas manusia, berarti 19 batang pohon telah mengganggu pernafasan 19 ribu kehidupan manusia. Disaat Pemko menggalakkan taman RTH, kok malah ada yang menebangi pohon penghijauan,” tegas Antonius.

Sedangkan Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Lurah dan Kepling. “Terkait hal ini, kita akan panggil pihak DKP, Lurah dan Camat untuk dilakukan rapat dengar pendapat,” kata Paul.

Lurah Madras Hulu, Amrul Jihat, mengaku pada awal Maret pihak restoran Mutia Garden ada mengajukan surat ke pihak kelurahan minta persetujuan penebangan pohon.

Dalam surat tertanggal 5 Maret 2020 itu memohon peremajaan pohon yang ditanda tangani atas nama Bambang Astomo selaku General Affair PT Mugen Devloment.

“Selanjutnya surat permohonan itu kami teruskan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan,” kata Amrul.

Amatan wartawan, sebanyak 19 batang pohon jenis mahoni dan palm yang ditebang itu persis di trotoar Jalan Cut Mutia di depan restoran Mutia Garden yang baru beroperasi. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *