Sumut

Pandemi Covid-19, Ini Fatwa MUI Sumut Soal Ibadah Umat Islam

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah umat Islam di tengah wabah Covid-19. 

“Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tentang tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19,” sebut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra, di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jumat (17/4/2020). 

Sembilan fatwa tersebut, kata Akmaluddin, dikelompokkan menjadi empat, yakni tata cara sholat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.

Untuk tata cara sholat ke masjid, sebut Akmaluddin, ada dua syarat, yakni harus menggunakan masker dan yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja, apakah sholat lima waktu, tarawih dan sholat jumat. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan sholat di rumah,” katanya. 

Untuk jarak shaf sholat, tidak ada perubahan sesuai dengan tata cara sholat jamaah yang benar. “Pada setiap sholat, MUI menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat sholat jamaah dan sholat sendiri,” sebutnya.

Masih terkait tata cara salat, sambung Akmaluddin, MUI juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya. 

Untuk BKM, MUI menganjurkan membersihkan masjid sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

“Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz,” ungkapnya.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka. Tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadhan,” tambah Akmaluddin.

Untuk masalah zakat, fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. “Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadhan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin. 

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini, bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com. (insp01) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *