Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk mempelajari kembali Peraturan Walikota (Perwal) No. 50 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Tujuannya, agar seluruh prosedur penyelenggaraan perparkiran dapat berjalan lancar dan pendapan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir dapat tercapai bahkan melampaui target.
Permintaan itu disampaikan Sekda kepada Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, dalam Rapat Pembahasan Perwal Tentang Penyelenggaraan Parkir Umum Kota Medan, di Balaikota Medan, Selasa (14/1/2020).
Menurut Sekda, Perwal No. 50 tahun 2014 yang telah ada terbilang telah mengatur rinci prosedur penyelenggaraan perparkiran. Namun, hanya saja pada pengimplementasiannya di lapangan, jauh dari kata konkrit.
“Untuk saat ini, kita urungkan dahulu pembahasan draft Perwal yang diajukan ini. Sebab, saya menilai Perwal yang telah ada sudah merepresentasikan kebutuhan kita dalam melakukan prosedur perparkiran. Hanya saja, banyak poin-poin di Perwal ini yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan beragama masalah di lapangan,” kata Sekda didampingi Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga.
Lebih jauh, Sekda, menelaah beberapa poin yang terkandung di dalam Perwal tersebut. Ada beberapa poin yang menjadi fokus Sekda untuk ditindaklanjuti Dishub Kota Medan, diantaranya masalah penetapan juru parkir (jukir) dan mekanisme penetapan target retribusi hingga sampai laporan ke kas Dishub. “Dishub dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada di Perwal No 50/2014,” tegas Sekda.
Selama ini, sebut Sekda, terlihat jukir dengan bermodalkan tanda pengenal bisa meminta uang parkir. “Coba ini dievaluasi, kembalikan semua prosedur dengan mempedomani Perwal yang ada. Lihat, cek dan pastikan apakah semua yang dilakukan, ditetapkan sesuai dengan Perwal. Jangan sampai menyalahi aturan sehingga menimbulkan permasalahan,” tegas Sekda lagi.
Jika semua prosedur dijalankan dengan baik sesuai Perwal yang ada, Sekda, optimis penyelenggaraan perparkiran di Kota Medan dapat berjalan baik. Dengan harapan dapat mencapai target PAD, meminimalisir kesemrawutan lalu lintas serta menghindari keberadaan parkir-parkir liar yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Tidak jarang masyarakat beradu argumen ketika dimintai uang parkir. Sebab, masyarakat sudah menyadari apakah pengutipan uang parkir tersebut sesuai aturan atau tidak. Maka dari itu, mulai hari ini benahi semua sistemnya dari yang paling dasar sehingga kota ini baik. Niatkan tanggungjawab yang kita emban untuk kepentingan masyarakat dan untuk membangun kota,” pesannya. (insp01)