Ekbis Medan

Sidak ke Brastagi Supermarket, DPRD Medan Temukan Daging Tanpa Label Halal & Expired

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi 3 DPRD Kota Medan, Selasa (17/12/2019) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Brastagi Supermarket di Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam Sidak itu, DPRD Kota Medan menemukan sejumlah daging import dalam kemasan tanpa label halal dan expired (masa berlaku).

Saat sidak, Komisi 3 yang dipimpin Ketuanya, M. Afri Rizki Lubis, mengetahui kemasan daging yang dipajang tidak memiliki label halal dan expired.

“Tolonglah seluruh produk yang tidak memiliki label halal dan expired supaya ditarik. Kita harus memastikan konsumen nyaman mengkonsumsi seluruh produk yang diperjualbelikan, ” pinta anggota Komisi 3, Siti Suciati, kepada Darwin pengelola Brastagi supermarket.

Seharusnya, kata Suciati, barang daging import harus memiliki expired, sehingga konsumen dapat mengetahui kapan daging tiba dan berapa lama nyaman untuk dikomsumsi.

“Pemko Medan harus menarik barang ilegal dan masa berlaku,” tegas Suciati.

Sementara Ketua Komisi III, M. Afri Rizki Lubis, sangat menyayangkan pihak pengelola Berastagi Supermarket tidak memperhatikan kenyamanan konsumen.

Seharusnya, kata Rizki, pengelola harus memilah barang halal dan tidak halal. Bahkan, pengelola harus membuat transparan terkait barang yang dijual.

“Kita harus mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pembeli. Dinas Perdagangan Kota Medan juga lalai dalam tugasnya, sehingga tidak melakukan pengawasan dan kesan ada pembiaran,” ujar Rizki.

Sidak Komisi III dipimpin Ketua Komisi III, M. Afri Rizki Lubis bersama sejumlah anggota, dantaranya Edward Hutabarat, Hendri Duin, Netti Yunita Yunita Siregar, Siti Suciati, Rudiawan Sitorus, Irwansyah, Abdula Rachman Nasution dan T Erdiansyah Rendy. Rombongan Komisi III turut didampingi Kadis Perdagangan Kota Medan, Damikrot dan staf. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *