Inspirasinews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, DE, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap total Rp330 juta.
Duit suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas PU Kota Medan, IA, yang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
“Setelah pelantikan IA, DE diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IA. IA memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IA juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada DE,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Berikutnya, DE, diduga kembali mendapat duit Rp200 juta dari IA, yang dikirimkan atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Walikota.
Duit itu diduga untuk keperluan menutupi pengeluaran saat Walikota kunjungan ke luar negeri. Sebenarnya, IA diminta menyediakan Rp250 juta, tapi Rp50 juta diserahkan kepada ajudan DE, And, yang kabur.
Diketahui, KPK dalam OTT di Medan, Rabu (16/10/2019) mengamankan Walikota Medan beserta 6 orang lainnya. Dalam OTT itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp200 juta.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Sebagai pemberi
1. Kepala Dinas PU IA
Sebagai penerima
1. Walikota Medan DE
2. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan SFI. (insp01/dtc)