Sumut

Gubsu Perpanjang Lagi PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melalui instruksinya Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 10 kabupaten/kota di Sumut dari tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

10 kabupaten/kota itu, yakni Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

“Instruksi Gubsu ini tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, Rabu (23/6/2021).

PPKM Mikro di lakukan, kata Irman, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, kata Irman, pengendalian di lakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.

Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif, sebut Irman, skenario di lakukan secara berbeda, yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, sambung Irman, akan di lakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan, misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.

Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, tambah Irman, ada beberapa skenario pengendalian, di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan lain sebagainya.

“PPKM Mikro di laksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi di lakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah di harapkan untuk mengoptimalkannya,” katanya.

Selain pengaturan PPKM Mikro, lanjut Irman, Gubsu juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Selain itu, Gubsu, juga meminta agar menjalankan sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

“Tidak hanya itu, Bupati dan Wali Kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Kadis Kominfo ini.

Disampaikan juga, PPKM Mikro di lakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan di lakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan di lakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selain itu, juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Instruksi Gubsu ini di harapkan dapat di laksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait,” ujar Irman. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *