Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyebutkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya.
“Sebenarnya, itu inti dari Perda ini,” kata Ihwan Ritonga ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di Rumah Juang, Jalan Pasar Merah, Kecamatan Medan Denai, (8/5/2021).
Di dalam Perda, kata Ihwan, di muat tentang tanggung jawab Pemko Medan dalam menjamin kesehatan masyarakat di bantu swasta. Di antara jaminan itu, sebut Ihwan, memberi pelayanan kesehatan serta menjamin kepesertaan seluruh warga Kota Medan yang dikelola oleh BPJS. “Artinya, seluruh warga Kota Medan dijamin masuk BPJS,” ujarnya.
Ruang lingkung dari Perda ini, sebut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini, mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,” katanya.
Perda ini juga, sambung legislator asal Dapil IV ini, memastikan Pemko Medan menyiapkan perangkat seluruh pelayanan kesehatan sampai ke tingkat Puskesmas dan Pustu, termasuk juga obat-obatannya. “Paling tidak, secara dini bisa memberikan tindakan preventif kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan itu,” ujarnya.
Politisi asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota ini menambahkan, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jadi, Pemko Medan bertangung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (insp01)