Inspirasinews – Medan, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, meminta seluruh camat untuk segera melakukan pemetaan (mapping) pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.
“Petakan secara lengkap, termasuk kendala-kendala yang di hadapi di lapangan dalam menangani persampahan,” pinta Aulia Rachman pada rapat tindaklanjut Perwal No. 18 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di lingkungan Pemko Medan, Rabu (28/4/2021).
Aulia juga meminta para camat mengungkapkan kendala yang di hadapi saat menangani persampahan pada 2018 lalu. Dia juga menyemangati para camat agar tidak ragu dalam melangkah. “Ada kendala kita diskusikan, kita atasi bersama. Saya optimis ini bisa kita lakukan,” ucapnya.
Sebelumnya Sekda, Wiriya Alrahman, memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat.
Pelimpahan kewenangan ini, kata Sekda, membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.
“Dengan adanya pelimpahan ini, maka harus di lakukan penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Camat, seperti pembiayaan, prasarana, sarana dan personil. Yang tinggal di Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA, taman, dan lampu penerangan jalan umum,” sebut Sekda.
Sekda juga mengatakan, pengutipan retribusi juga di lakukan oleh pihak kecamatan. “Target retribusi pun akan dialihkan ke kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan yang telah dilimpahkan,” ucap Sekda.
Untuk tahun ini, tambah Sekda, pencetakan rekening retribusi masih di lakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah di lakukan di kecamatan. “Rekening itu dicetak setiap bulan. Jadi, Camat harus meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Sekda. (insp01)