Sumut

BUMD Sumut & KPK Teken Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menandatangani komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi

“Kita tentu ingin tata kelola BUMD kita lebih baik lagi dan jauh dari tindakan-tindakan yang salah. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah Pemprovsu akan lebih optimal. Itu yang kita dan KPK harapkan, sehingga pembangunan bisa kita lakukan lebih cepat lagi,” kata Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah, usai Rakor Pencegahan Korupsi pada BUMD di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (26/4/2021).

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2020, sebut pria yang akrab di sapa, Ijeck, itu jenis profesi/jabatan yang paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah swasta, yakni 308 orang. “Sedangkan jenis perkara yang paling banyak di temukan KPK pada periode tersebut adalah penyuapan, sehingga Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK tepat untuk memberikan perhatian khusus pada sektor ini,” kata Ijeck.

Menurut Ijeck, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan secara hukum. “Butuh upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif, karena korupsi ini merupakan kejahatan yang kompleks,” tambah Ijeck.

Ijeck berharap, BUMD Sumut terus membenahi tata kelolanya, sehingga menjadi BUMD yang lebih baik. “Melalui komitmen ini kita harapkan terus berlanjut membenahi tata kelola, sehingga BUMD kita terus maju dan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sumut,” katanya.
 
Sementara Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan saat ini KPK sedang mendorong semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus menciptakan BUMD yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.

“Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kita mencegah korupsi melalui pembangunan budaya kerja, regulasi dan sistem serta pelaksanaan akreditasi anti korupsi. Untuk membangun dan mengimplementasikan SMAP bisa dilakukan dengan Panduan Cegah Korupsi (CEK) KPK,” kata Lili.

Sedangkan Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Aminudin, mengatakan sejak 2004 hingga 2020 ada 84 perkara dari BUMN/BUMD se-Indonesia. Menurut Aminudin, saat ini badan usaha tidak lagi sebagai objek, tetapi juga subyek tindak pidana korupsi, sehingga badan usaha bisa dikenai sanksi secara langsung.

Ada tiga poin utama yang membuat korporasi dapat dipidana sesuai Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Pertama memperoleh keuntungan atau manfaat dari pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak memerlukan langkah-langkah yang di perlukan.

“Ada sanksinya kepada korporasi bila terbukti bersalah, seperti uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin, pembukuan dan pembubaran. Jadi, bukan hanya individu yang bisa di sanksi, tetapi juga korporasinya,” kata Aminudin.

Komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi ini ditandatangani oleh PD Aneka Industri Jasa, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut. (insp01)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *