Medan

6 Tahun, Pemkot Medan Tak Pernah Verifikasi Data Kemiskinan

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyampaikan selama enam (6) tahun ke belakang, Pemerintah Kota Medan tidak pernah memverifikasi data kemiskinan, sehingga dalam rentang waktu itu data kemiskinan di Kota Medan tidak berubah. Akibatnya, Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan, Bahrumsyah, ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di laksanakannya di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (10/4/2021).

Padahal, kata Bahrumsyah, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) data itu harus di perbaharui 2 kali dalam setahun. “Seharunsya, dalam rentang waktu itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah,” katanya.

Kantong-kantong kemiskinan itu, sebut Bahrumsyah, masih banyak terutama di wilayah utara. Bahkan, katanya, berdasarkan SK Wali Kota, 6 kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori miskin. “1/3 masyarakat Belawan ini hidupnya masih di atas air. Sisanya, hidup di atas tanah milik Pelindo dan PT KAI. Pemko Medan harus sadar, kalau masyarakatnya masih ada yang miskin, terutama di wilayah utara,” ungkapnya.

Karenanya, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan ini, DPRD Kota Medan telah menganggarkan untuk memverifikasi dan validasi data kemiskinan. “Kita telah anggarkan sekitar Rp4 miliar untuk verifikasi data warga miskin oleh Dinas Sosial. Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat miskin yang tidak terdata,” ujarnya.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, tambah Bahrumsyah, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga di atur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,” kata legislator asal Dapil II ini.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, tambah Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

Sebelumnya, Lurah Belawan II, Yose Feri, menyampaikan dari 6.500 KK warga Belawan II, sebanyak 3.180 termaktub dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dari Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang di lakukan dua pekan lalu, kata Yose, pihaknya menghapus sebanyak 700 KK dari data itu, karena warga tersebut ada yang sudah meninggal, tidak di ketahui keberadaanya serta ekonominya sudah mampu.

“Namun, dari Muskel itu juga terjadi penambahan data sebanyak 1.500 KK. Jadi, total keseluruhannya hampir 4.000 KK. Angka itu sudah lebih dari 500 persen jumlah penduduk,” sebutnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 di sebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). 

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (insp01)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *