Medan

Pemkot Medan Eksekusi Bangunan Tak Berizin di Padang Bulan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rabu (31/3/2021) mengeksekusi bangunan tidak memiliki izin di Jalan Pembangunan, Padang Bulan, Medan Baru.

Pemko Medan di bawah kendali Wali Kota anyar, Bobby Nasution terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tak berizin.

Kadis PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, mengatakan bangunan tersebut menyalahi izin yang dikeluarkan. “Iya, itu merugikan negara. Harusnya jumlah dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD,” kata Benny.

Benny menyebutkan, pihaknya sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu. “Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu,” ujarnya.

Seharusnya, tambah Benny, pemilik bangunan segera mengurus izinnya. “Dari hitungan yang dilakukan, biaya mengurus SIMB gedung itu tak sampai Rp100 juta,” katanya.

Senada dengan itu Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan, di dampingi Kabid Penegakan Perda, Ardhani, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan, namun tidak di indahkan.

“Jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung mau mengurus izinnya. Jika tak diurus juga setelah dieksekusi, maka kami akan menyegel gedung itu. Setelah disegel, masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi, maka itu melanggar hukum dan jatuhnya pidana,” jelas Sofyan.

Sedangkan Kepala Lingkungan 11, Kelurahan Padang Bulan, Evi, mengaku tidak mengetahui pemilik gedung tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang punya. Yang bertanggung jawab bukan warga sini, karena dari awal tidak ada lapor sama saya,” katanya. (insp01)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *